HUKUM  

Merasa Tak Puas Kinerja Kurator, Kreditor RAL Minta Ada Penggantian Kurator

Suasana Pengadilan Negeri Surabaya.

Bali, NUSANTARAPOS.CO.ID – Polemik persoalan bos Central Kuta, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki yang terlilit hutang ratusan milyar atas perjanjian hutang piutang dengan kurang lebih 189 kreditor, hingga kini tak ada kejelasan seperti terkatung-katung hak dari para kreditor.

Adapun total hutang senilai Rp 514.063.710.826,42 (lima ratus empat belas milyar enam puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus dua puluh enam koma empat puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 8 Mei 2023. Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 7 Februari 2023, maka debitor Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan adanya putusan nomor : 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023.

Sebelumnya pada 21 Juni 2024 lalu, dalam hasil pertemuan antara kreditor, kurator dan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Surabaya. Kinerja kurator dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini permasalahan
tersebut jalan ditempat.

Padahal, para kreditur telah meminta agar kurator untuk menelusuri dan memeriksa aset debitor Yongky, aset-aset itu antara lain 2,5 hektar tanah di Bali Cliff, Sun Island Hotel & Spa Kuta, Sun Island Hotel & Spa Legian, Sun Island Suites Goa Gong, Sun Island Boutique Villas Seminyak dan aset lain milik debitor Yongky untuk ditambahkan dalam boedel pailit.

Atas kinerja Kurator yang tidak maksimal, lalu para kreditor mengajukan rapat kreditor dengan agenda penggantian kurator. Namun harapan tersebut masih sia-sia meskipun telah banyak beberapa
kejanggalan kinerja tim Kurator yang ada saat ini.

Tim kurator berdalih lambatnya proses disebabkan beberapa hal diantaranya, debitor pailit mengajukan gugatan pembatalan atas dua aset, debitor pailit yang digugat istrinya di PN Denpasar, gugatan pembatalan PT Sun Island dan debitor pailit juga dilaporkan oleh istri di Polda Bali.

Salah seorang dengan akun TikTok @Debbie.sequis yang diduga merupakan korban dari koperasi RAL memohon kepada instansi terkait atas apa yang tengah dialaminya.

Dalam sebuah postingannya ia katakan, Ketua pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah
Agung dan Bapak Presiden RI kita yang saya hormati dan cintai Bapak Prabowo.

“Saya mohon keadilan untuk kasus yang kami hadapi bersama kawan-kawan. Kami adalah rakyat kecil yang sudah menabung bertahun-tahun di koperasi RAL, yang sebagian sudah meninggal tidak lagi bisa
meminta haknya. Tapi kami yang masih berusaha, berupaya tolong kembalikan hak kami,” ucap akun Debbie dengan nada terisak.

Ia menambahkan, saat ini permohonan untuk pergantian kurator sudah dilakukan sudah bersurat sebanyak 3 kali, namun belum mendapatkan jawaban apapun dari pihak Hakim Pengawas (Hawas), mohon hakim yang mulia untuk dapat agendakan forum voting itu sesegera mungkin.

Sementara itu, Daniel “Dino” Dinata selaku kuasa kreditur mengatakan kasus ini sudah berjalan terlalu lama, mulai dari PKPU sampai kepada Kepailitan semua itu ada aturan main yang harus diikuti. Seperti kata teman-teman legal saya yang mengerti dalam persoalan ini ada sesuatu hal yang bagi kami selaku kreditor mencium adanya kejanggalan-kejanggalan.

“Seperti lamanya penanganan kepailitannya ini, ada progres-progres yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan oleh tim kurator. Yang dimana seharusnya kurator itu menyelesaikan atau mencari aset-aset daripada debitur, namun yang kami lihat di aset boedel pailit terakhir jauh dari minim,” ungkapnya.

Kami lihat juga pada waktu PKPU ada hotel Sun Island dan beberapa tanah tapi kenapa tidak dimasukan? Yang lebih miris lagi waktu kami mengadakan rapat kreditur yang dimana pada waktu itu
dari debitur ingin melakukan pembayaran, hanya sekian persen sehingga itupun ditolak oleh para kreditor.

Dino beberkan, waktu itu saya sudah berbicara dengan kurator bahwa ada asetnya Pak Yongki baru satu ada di Bali, yang luasnya 1 hektar lebih dan lokasinya sangat bagus sehingga saya bertanya kepada kurator kenapa ini tidak dimasukan ke boedel pailit? Yang mengherankan kurator menjawab itu bukan punyanya Yongki, di sanalah yang menjadi keanehannya. Seharusnya kurator menyusuri ke BPN karena yang kami tahu itu adalah milik Yongki.

Lalu kami sebagai korban menelusuri ini, dimana keputusan PKPU itu tanggal 7 Februari 2023 dan keputusan pailit 27 Maret 2023.Tapi di sini ada transaksi tanah oleh Rachmat Agung Leonardi (Yongki) di tanggal 7 Februari 2023, sehingga sangat miris kurator mengatakan bahwa itu bukan asetnya Yongki.

Kami pun jadi bertanya hal tersebut, apakah kuratornya tidak tahu atau sengaja menutup-nutupi? Kami dari para kreditur mendapat bukti dari BPN, padahal seharusnya hal tersebut menjadi tugas dari para kurator.”Bukan hanya 1 aset ini saja, tapi banyak aset yang belum masuk ke dalam daftar boedel pailit,” tegasnya.

Dino merasa heran, dengan jangka waktunya dari bulan Maret 2023 sampai November 2024 itu waktu yang lama sekali. Seharusnya kawan-kawan kurator yang ada saat ini sudah bisa mendapatkan boedel pailit tersebut. Karena itu kami mayoritas kreditur yang berjumlah 80% tidak mempercayai kinerja dari kurator yang ada sekarang, untuk itu melalui kuasa hukum kami melakukan rapat kreditur penggantian
kurator.

“Sekitar sebulan yang lalu, saya mendapatkan informasi jika ada undangan rapat yang agendanya adalah rapat kordinasi. Bagi kami yang tidak mengerti pun aneh, sampai sekarang pun kami menunggu diadakannya rapat kreditur tersebut,” tandas Dino.

Pada rapat kordinator itu hakim pengawas bilang bahwa dia banyak kerjaan, minta waktu dan sebagainya ya kami pahami. Tapi sebagai pencari keadilan ingin ada kejelasan waktu, karena hal paling tertinggi dari kepailitan adalah rapat kreditur.

“Sehingga kami harapkan kepada Yang Mulia Hakim PN Surabaya bisa mengabulkan permintaan hal tersebut. Kenapa kami ingin diadakannya rapat kreditur penggantian kurator? Hal itu dikarenakan rasa ketidakpercayaan kami kepada kurator yang ada saat ini,” imbuh ia.

Dengan adanya pergantian kurator nantinya kami berharap bisa mempercepat membereskan uang-uang yang menjadi milik kreditur. Lanjut Dino, apalagi akibat kejadian ini banyak sekali teman-teman
kreditur yang mengalami kesusahan sampai makanpun tidak ada, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Banyak korban yang disebabkan oleh Rachmat Agung Leonardi, terlebih dalam persoalan ini banyak korban yang merupakan orang asing jangan sampai akibat kejadian ini nama Bali khususnya Indonesia jadi tercoreng.

“Karena sudah bukan jadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia konotasinya kurang baik, maka kami sebagai warga Indonesia ingin menunjukan bahwa Indonesia yang sekarang sudah
berbeda,” terangnya.

Indonesia yang sekarang taat hukum, penegakan hukum yang sekarang itu jauh lebih bagus. Kami harapkan kerjasama ataupun kerja dari PN Surabaya menjadi contoh di luar negeri.

Saya juga mengharapkan Rachmat Agung Leonardi (RAL) untuk gentleman menyelesaikan masalah ini, karena saya tahu betul siapa itu RAL. Dengan kejadian ini pun saya bingung, RAL yang saya ketahui dulu adalah orang yang paling gentle tapi dengan kejadian ini ia berubah.

“Saya harapkan juga kepada pengadilan, kita tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh namun kami meminta lakukanlah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.Jangan ombang-ambingkan kami,
karena kami sudah dizolimi,” tutupnya.

Kuasa Hukum Kreditur, Irjen. Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya menuturkan sejak dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan Rachmat Agung Leonardi, Tim Kurator melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya UUKPKPU. Pelanggaran- pelanggaran itu antara lain:

“Tidak melaksanakan upaya untuk mengamankan harta pailit dengan tidak memasang papan pengumuman pailit/sita umum kepada seluruh objek harta pailit, setidaknya terhadap aset yang sudah jelas merupakan harta pailit (pelanggaran pasal 98 UUKPKPU),” jelasnya.

Selain itu ada juga tidak dicatatkannya aset-aset yang diduga milik Debitur pailit setidaknya yang disebutkan sebelumnya dalam Proposal Perdamaian pada masa PKPU, baik sejak Debitor diputus dalam
keadaan pailit sampai dengan diajukannya permohonan ini.

Tidak melakukan appraisal terhadap aset yang sudah jelas merupakan harta pailit atau setidaknya terhadap aset-aset yang disebutkan sebelumnya pada Proposal Perdamaian dan dicatatkan dalam
pencatatan harta pailit,” jelasnya.

Dimana pasca putusan pailit yang seharusnya tim Kurator sudah mulai bekerja untuk melakukan proses lelang aset boedel pailit tapi hal itu tidak dilakukan, yang berarti sejak terjadinya insolvensi tertanggal 24 Mei 2023 dan putusan kasasi atas putusan pailitnya sudah terbit di tanggal 13 Juni 2023 sehingga tim kurator tidak melakukan lelang minimal aset yang dapat dilelang tanpa ada masalah sudah setahun lebih.

Malahan dalam rentang waktu dimaksud ketika debitor mengajukan propsal perdamaian (prodem) tertanggal 22 Mei 2023 yang ditolak oleh mayoritas kreditor sehingga terjadi insolvensi tertanggal 24
Mei 2024, anehnya kurator justru memproses upaya rehabilitas dari debitor yang isinya adalah materi proposal perdamaian debitor. Hal mana tidak mungkin upaya rehabilitasi dapat diproses apabila tidak ada pembayaran lebih dahulu.

Atas alasan tidak dilakukan lelang semenjak kami melakukan permohonan penggantian kurator pada bulan Agustus 2024 dan dilaksanakannya undangan rapat koordinasi tertanggal 27 September 2024, barulah kurator mengupayakan lelang ditanggal 3 Desember 2024 nanti, yang membuktikan setelah dituntut penggantian kurator barulah kurator menjalankan tugasnya untuk lelang.

Atas berbagai pelanggaran yang merugikan harta pailit dan kreditur tersebut, maka beberapa kreditur konkuren telah mengajukan permohonan penggantian kurator, sebagaimana dibuktikan dengan surat permohonan penggantian kurator antara lain.

“Permohonan yang diajukan oleh 22 kreditur konkuren melalui surat nomor 160/KR-31/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Lalu adapula Permohonan yang diajukan oleh 5 kreditur konkuren melalui surat nomor 10/M&R/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024,” jelasnya

Dilanjutkan Permohonan yang diajukan oleh 29 kreditur konkuren melalui surat nomor 78/SKW/G/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.”Permohonan penggantian dan penambahan kurator yang dimaksud di atas telah sesuai dengan syarat ketentuan Pasal 71 ayat (2) Jo. Pasal 90 UUKPKPU sehingga Rapat Kreditur terkait memberhentikan dan mengangkat kurator dengan voting kreditur konkuren wajib dilaksanakan oleh Hakim Pengawas,” tutupnya.