Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Forum diskusi kelompok (FGD) bertemakan urgensi perlindungan kurator melalui pembentukan undang-undang digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024) kemarin.
FGD ini diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam rangka Perayaan Hari Jadi Partai NasDem ke-13. Perwakilan dari organisasi profesi kurator dan Pengurus diantaranya, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) turut meramaikan diskusi ini.
Acara dibuka oleh Ketua Kelompok Fraksi NasDem Komisi III Rudianto Lalo. Menurut Dia profesi kurator di Indonesia sangat penting bagi keberlangsungan perekonomian di Indonesia. Namun hingga kini, belum ada payung hukum yang melindungi para kurator dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Apakah cukup hanya misalkan undang-undang hari ini tentang kepailitan, PKPU, norma tentang kurator itu hanya 13 pasal? Bagaimana hak kewajibannya? Bagaimana mengatur tentang kode etik yang mungkin masing-masing organisasi profesi di atur internal,” ujar Rudianto Lalo saat membuka diskusi.
Lanjutnya, Partai NasDem akan menjadi garda terdepan yang menampung aspirasi para kurator Indonesia untuk mendorong dan mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Profesi Kurator hingga persetujuan menjadi undang-undang.
Di tempat yang sama, Dirjen AHU Widodo menyebut, untuk mempercepat RUU Kepailitan dan PKPU ini harus di komunikasikan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan organisasi profesi kurator dan Pengurus.
“Bagaimana kita membangun komunikasi dengan ketiga organisasi ini dengan wakil rakyatnya,” ucap Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menegaskan Pemerintah akan mendukung RUU Kepailitan dan PKPU demi kebaikan organisasi profesi kurator dan Pengurus yang akan berdampak untuk perekonomian Indonesia.
Masih di tempat yang sama, praktisi kurator Resha Agriansyah mengatakan RUU Kepailitan harus secepatnya dijadikan UU, karena kriminalisasi terhadap Kurator dan Pengurus belakang ini marak terjadi dan ini harus menjadi perhatian khusus dari penegak hukum.
“Kurator itu sering dilaporkan oleh debitur dan kreditur, kenapa? Karena kecenderungan saat ini debitur punya perintah sendiri, kreditur juga, sehingga menghalangi tugas kami dalam melaksanakan urusan pemberesan,” kata Resha.
Tak sampai disitu, Pria yang kerap disapa Echa ini menegaskan kurator dan Pengurus harus dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya. Ia juga memberikan contoh nyata adanya kurator yang dilaporkan oleh debitur ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik.
“Yang apabila kita lihat, itu adalah tugas kurator, tapi karena tidak ada perlindungan terhadap kami, ujungnya dilaporkan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua AKPI Imran menyebut RUU mengenai perlindungan terhadap kurator dan Pengurus ini harus dirancang dengan baik agar tepat sasaran. Jangan sampai UU yang digagas ini menjadikan profesi kurator dan Pengurus kebal hukum.
“Sekalipun kami butuhkan (perlindungan), sekalipun kami juga fair, tetapi nanti harus dirancang dengan baik, karena kami ini sangat sakti, kami ini profesi yang amat sangat powerfull,” ujar Imran.
Selain itu, Imran membenarkan saat ini banyak kurator dan Pengurus yang di Kriminalisasi karena ada celah hukum, salah satunya terkait peringkat pembagian harta pailit.
“Karena ini tidak diatur oleh undang-undang. Meskipun di Mahkamah Konstitusi diperkuat, bahwa peringkat pertama itu, buruh kedua kreditur separatis, ketiga buruh dan pesangon, keempat pajak dan kelima kreditur konkuren. Akan tetapi, UU perpajakan menyebut pajak harus dibayarkan terlebih dahulu dari hasil pemberesan harta pailit,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita. Ia menilai saat ini kurator dan Pengurus dianggap sebagai profesi yang sangat menakutkan oleh banyak pihak. Tapi nyatanya sangat butuh perlindungan.
“Kami yang selama ini profesi kurator dianggap sebagai profesi yang menakutkan, ternyata juga membutuhkan perlindungan dan pengawasan,” papar Oscar.
Oscar menilai, jangan melihat kurator dan Pengurus sebagai orang yang mempunyai kewenangan luas, tetapi juga harus melihat sebagai pihak yang bisa menjadi korban.
“Ini menjadi dasar, bagaimana membentuk suatu undang-undang yang membuat kurator dan Pengurus bisa dianggap sebagai suatu profesi yang fair, tidak hanya melihat kurator sebagai pihak yang sulit,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum HKPI Martin Erwan juga memliki pemahaman yang sama dengan yang lain. Banyak kriminalisasi yang menimpa Kurator dan Pengurus saat menjalankan profesinya akibat ketidaktahuan mengenai Kepailiatan
“Ada yang tidak tahu tentang kepailitan, ada yang kurang memahami, ada yang asal maju lapor ke kepolisian,” bebernya.
Lebih lanjut, Martin sangat berharap RUU Kepailitan bisa menjadi prioritas di Prolegnas demi kepentingan kurator dan Pengurus kedepannya.