Jakarta, Nusantarapos – Jelang pergantian tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dari 10 provinsi. Sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan.
Kesepuluh provinsi tersebut antara lain Jakarta, Banten, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Lombok, Sulawesi Tengah, dan Bangka Belitung.
“Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80,877 kg sabu, 169.432,78 gr ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp 301.940.000,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dia melanjutkan, nilai perputaran uang dari penyitaan barang bukti Narkotika ini mencapai Rp 182 miliar. “Total nilainya Rp 182 miliar. Barang ini, tapi ini racun semua ini, kita hancurkan, kita musnahkan,” jelasnya.
Menurutnya lagi, dari pengungkapan ini bisa menyelamatkan 475.000 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Jadi kalau ini beredar akan kita selamatkan 475.000 orang,” tandasnya.
Sedangkan Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menegaskan, pihaknya akan terus mengejar jaringan pengedar narkotika baik skala nasional maupun internsional. Tindakan ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo. “Kita sedang menggelorakan, mencanangkan, dan mengaplikasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, yaitu pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Di tempat sama, Rektor Universitas Sahid Jakarta Marlinda Irwanti Poernomo menjelaskan bahwa rentang usia 15-25 tahun menjadi kelompok yang paling rentan menjadi pengguna narkotika. ”Padahal, mereka adalah calon pemimpin bangsa,” terang Marlinda. (Arie)