JOMBANG, NUSANTARAPOS,- PT. Farza Indo Cahaya Abadi yang beralamat di Jalan Mojosongo No. 30 Desa Balungbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran pemiliknya yang bernama Slamet telah diketahui menggadaikan Sertifikat tanah kaveling yang sudah ia jual kepada para pihak lain.
Tertuang dalam Laporan/Pengaduan nomor : LPM/668.Reskrim/X/2024/SPKT/Polres Jombang 22-10-2024. Sampai saat ini Slamet belum diketahui keberadaannya, kantor PT. Farza Indo Cahaya Abadi juga sudah tidak berpenghuni, yang mana kantor itulah tempat awal mula terjadinya transaksi jual – beli tanah kaveling. “Kita belum mengetahui keberadaan Slamet, sudah dipanggil penyidik Polres tapi juga tidak hadir. Atas pengakuan sabagian pihak pembeli tanah Kaveling/ biasa disebut user, katanya sudah pernah menemui orang yang membawa Sertifikat, namun sayangnya harus kembali dengan tangan kosong, karena pihak yang menguasai Sertifikat yang digadaikan Slamet itu katanya meminta tebusan, dengan alasan ada tanggungan hutang,” papar Adang Dwi Widagdo S.H selaku kuasa Hukum beberapa korban pembeli tanah Kaveling. Selasa, 10/12/24.
Ia menambahkan, sebagai lawyer profesional akan melakukan berbagai upaya secara maksimal, untuk membantu para pihak yang telah dirugikan, terutama para korban yang belum menerima haknya setelah melakukan pembelian tanah Kaveling dari Slamet. “Tentunya, kami bersama tim akan berusaha secara maksimal dengan mengawal proses hukum di Kepolisian dan segera melayangkan surat Somasi kepada pihak yang menguasai Sertifikat tanahnya saat ini,” imbuhnya dengan tegas.
Terpisah, Reza S.H saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp mengaku, bahwa memang benar ialah yang membawa Sertifikat tanah yang sudah dijual Kaveling oleh Slamet, tanah itu berada di Tamping Mojo Jombang, namun saat ditanya nama lengkap pengacara itu ia tak mau menjawab.
“Memang saya yang membawa Sertifikat itu, harusnya pihak user urusannya dengan Slamet bukan dengan saya. Jangan mengusik saya, bukti beserta perjanjian saya dengan Slamet sudah lengkap, yang mana isi sebagian perjanjian itu bilamana Slamet tidak bisa mengembalikan tanggungannya di saya dalam waktu 2 bulan tertanggal, maka secara sah Sertifikat beserta tanah itu menjadi milik saya, dan ini sudah 1 tahun Slamet menghilang tanpa kabar. Saya sudah memberikan jalan kepada pihak user agar segera ke- kantor saya dan kita selesaikan secara damai, dari pada uang kalian hilang serta tidak mendapat apa-apa. Kalau tetap mengusik, saya bisa saja melawan dengan menggugat Wanprestasi secara Perdata dan melayangkan Somasi, sayakan juga Pengacara mas,” tutupnya kepada Wartawan. (Jb1)