HUKUM  

Pengacara Robert Indarto Sebut Tuntutan JPU Sangat Over Dosis

Suasana sidang JPU terhadap Robert Indarto Handika Honggowongso di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Penasihat Hukum Robert Indarto Handika Honggowongso menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum 14 tahun terhadap kliennya itu dinilai over dosis atau sangat berlebihan

Pasalnya, kata Handika, sewaktu PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter pada tahun 2018 lalu sudah berstatus sebagai swasta nasional, jdi bukan BUMN. Sehingga menurut Handika, tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.

“Tahun 2018 itu, PT Timah statusnya sudah swasta nasional, bukan lagi BUMN. Jadi tidak ada kerugian keungan negara. Terlebih dalam tiga tahun kerja sama dengan 5 smelter tersebut PT Timah mendapat pemasukanRp 16,7 trilyun dari penjualam balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yg di hasil kan 5 smelter, sedang ongkos yg di keluarkan pt timah terkait kerjasama dgn 5 semelter itu 14,2 trlyun, bayar pajak dan royality ke negara 1.2 trilyun artinya pt timah masih untung sekitar 1,1 trlyun, dengan perhitungan seperti itu di mana rugi nya PT timah??, Tapi semua fakta itu dikesampingkan JPU,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12) kemarin.

Handika juga menanggapi soal beban UAng Pengganti robet indarto Rp1,9 triliun yang disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, beban tersebut juga dianggap salah kaprah dan melanggar pasal 18 uu tipikor
Pasalnya, menurut Handika, dari 1,9 trilyun itu 1,6 trilyun digunakan membayar biji timah ke para penambang yang ditunjuk PT Timah, yang mengelola bukan robert indarto

“Lalu timah nya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” katanya.

Selain itu, kata Handika,senilai Rp 300 miliar di gunakan pt SBS untuk biaya pengolahan biji timah sebanyak 16,7 ribu to milik pt timah, membayar CSR yg dikelola hervy muis Rp64 miliar.

“Lalu uang lebihnya itu digunakan untuk keperluan perusahaan. Adapun hasil pengelolaan oleh pt sbs sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah, jdi di mana rugi nya pt timah, “ ujarnya.

Handika juga protes karena perusahaan kliennya yaitu pt sbs dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan 23 trilyun, Padahal kata Handika, kliennya tidak melakukan penambangan timah dimanapun

“Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu,” ujarnya.