HUKUM  

Jaksa Dibentak Hakim Karena Tak Siap Bacakan Tuntutan Kepada Budi Said

Suasana sidang crazy rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tipikor.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua majelis hakim Tony Irfan membentak tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penundaan agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Budi Said.

Seharusnya terdakwa kasus dugaan rekayasa transaksi emas Antam itu menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada Selasa, 10 Desember 2024 ini.

Meskipun jadwal persidangan pukul 10 pagi, tapi sidang baru dimulai jam 4 sore. Hakim Tony Irfan langsung membuka jalannya sidang.

Kemudian ia menanyakan kesiapan pembacaan surat tuntutan kepada jaksa dari Kejagung.

“Izin Majelis, kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan,” ucap jaksa, yang sejak masuk ruang sidang Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tampak tidak membawa berkas sama sekali.

Hakim Tony Irfan kemudian tampak bermusyawarah dengan empat hakim anggota, sebelum meminta agar pembacaan tuntutan diagendakan di hari Rabu. Namun jaksa meminta jadwal di hari Jumat, 13 Desember 2024.

Hakim Tony Irfan kembali bermusyawarah dengan para hakim. Setelahnya, ia menyetujui agenda tuntutan di tanggal 13 Desember pasca salat Jumat.

Hakim menyatakan, agenda pembacaan tuntutan pada Jumat siang usai ibadah salat Jumat. Karena waktunya panjang dan tidak terpotong ibadah Jumatan.

“Siap, Majelis,” kata jaksa.

“Jangan siap, siap, tapi Saudara harus konsisten! Kita kasih waktu,” bentak hakim.

Pada kesempatan itu pula, hakim menjadwalkan sidang untuk agenda pledoi atau nota pembelaan, replik, dan duplik. Sementara putusan rencananya digelar pada Jumat, 27 Desember 2024 mendatang.

Masing-masing pihak, baik jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menyatakan sepakat. Hakim pun menutup jalannya persidangan.

Kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni crazy rich Surabaya Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, tetap ditahan.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 hingga 2022 silam di butik emas tersebut.

Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.