HUKUM  

Temui Menteri Hukum, Presiden KAI Sampaikan Organisasi Advokat Masih Multibar

Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis (tengah) dan jajarannya berfoto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Merespon pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigras dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakilnya Otto Hasibuan yang menyebut  Peradi adalah organisasi Advokat satu-satunya. Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis langsung gercep (gerak cepat) untuk mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).

Usai pertemuan itu Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis mengatakan bahwa KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.

“Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa, kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum.

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga menambahkan, kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

“Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum,” tandas Apolos.

Sementara itu, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.

“Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat,” papar Petrus.

Ia menambahkan, KAI berpegang adanya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.