Jember, Nusantarapos.co.id – Pengupahan di kabupaten Jember melalui rapat pleno, menentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Jember 2025 sebesar 6,5 persen. Pelaksanaan rapat pleno kenaikan UMK bertempat di Aulau Lestari Kamis (12/12/2024) pagi.
Kabupaten Jember mengusulkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Jember Suprihandoko mengusulkan kenaikan UMK ke Pemprov Jatim yang awalnya 2.665.392 naik 6,5 persen Menjadi Rp 2.838.642 kenaikan kisaran Rp 173.250.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh kadis Disnaker kabupaten Jember Suprihandoho kepada awak media saat jumpa pers selesai rapat pleno “UMK 2024 sebesar 2.665.392 ditambah kenaikan UMK sebesar 6,5% hasil akhir menjadi Rp 2.838.642.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Mentri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum 2025,Kata Suprihandoko.Ini kebijakan nasional untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, pengupahan itu terdiri dari pengusahan, sehingga hasil rapat pleno ini memberi ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok dalam rapat,” paparnya.
Harapan dari hasil rapat pleno ini menghasilkan kesepakat bersama diantara kelompok.Ini belum dirumuskan terkait sanksi bagi perusahaan di Jember yang tidak mematuhi UMK 2025.sebab ini di luar kewenangan dewan pengupah pungkasnya.(Trisno)