HUKUM  

Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Budi Said Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Indra Sihombing dan Nurbaini Jannah, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Budi Said sedang memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang tuntutan terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said yang seharusnya dibacakan pada Selasa, 10 Desember 2024 harus ditunda yang disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketidaksiapan mereka membacakan tuntutan. Bahkan saat memasuki meja persidangan mereka (JPU,red) seperti tidak membawa berkas sehingga sempat dibentak oleh  Ketua majelis hakim Tony Irfan.

Usai persidangan terdakwa Budi Said melalui kuasa hukumnya, Indra Sihombing dan Nurbaini Janah menegaskan, bahwa kliennya tetap pada pendiriannya yakni tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, banyak fakta dalam persidangan yang mengindikasikan kesalahan ada di pihak manajemen Antam.

“Dari tahun 2018 hingga 2023, tidak ada tagihan sepeser pun kepada kliennya, Budi Said terkait kekurangan emas yang didakwakan. Investigasi baru dilakukan ketika sudah minus 152,8 kilo, dan itu bukan kesalahan klien kami,” ungkap Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Lebih lanjut, Nurbaini Janah juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam manajemen Antam, termasuk absennya stok opname rutin.

“Ada banyak pelanggaran SOP di Antam. Stok opname yang seharusnya dilakukan rutin tiga bulan sekali ternyata diabaikan. Ini membuktikan adanya kelalaian dari pihak Antam, bukan dari Budi Said,” ujar Benny sapaan akrab Nurbaini Jannah.

Tim kuasa hukum juga menyoroti putusan terdahulu yang menguntungkan Budi Said dalam gugatan perdata.

“Klien kami sebelumnya juga sudah memenangkan gugatan terkait kekurangan 1136 kilogram emas yang seharusnya diterima. Putusan itu sudah inkrah hingga tingkat PK. Jadi sangat tidak adil jika Budi Said kembali dipersalahkan dalam perkara ini,” tandas Indra Sihombing.

Dalam sidang Ketua majelis hakim Tony Irfan membentak tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penundaan agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Budi Said.

Meskipun jadwal persidangan pukul 10 pagi, tapi sidang baru dimulai jam 4 sore. Hakim Tony Irfan langsung membuka jalannya sidang.

Kemudian ia menanyakan kesiapan pembacaan surat tuntutan kepada jaksa dari Kejagung.

“Izin Majelis, kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan,” ucap jaksa, yang sejak masuk ruang sidang Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tampak tidak membawa berkas sama sekali.

Hakim Tony Irfan kemudian tampak bermusyawarah dengan empat hakim anggota, sebelum meminta agar pembacaan tuntutan diagendakan di hari Rabu. Namun jaksa meminta jadwal di hari Jumat, 13 Desember 2024.

Hakim Tony Irfan kembali bermusyawarah dengan para hakim. Setelahnya, ia menyetujui agenda tuntutan di tanggal 13 Desember pasca salat Jumat.

Hakim menyatakan, agenda pembacaan tuntutan pada Jumat siang usai ibadah salat Jumat. Karena waktunya panjang dan tidak terpotong ibadah Jumatan.

 

“Siap, Majelis,” kata jaksa.

 

“Jangan siap, siap, tapi Saudara harus konsisten! Kita kasih waktu,” bentak hakim.

Pada kesempatan itu pula, hakim menjadwalkan sidang untuk agenda pledoi atau nota pembelaan, replik, dan duplik. Sementara putusan rencananya digelar pada Jumat, 27 Desember 2024 mendatang.

Masing-masing pihak, baik jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menyatakan sepakat. Hakim pun menutup jalannya persidangan.

Kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni crazy rich Surabaya Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, tetap ditahan.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 hingga 2022 silam di butik emas tersebut.

Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.