OPINI  

RK-Suswono Gagal Juara: 13 Pimpinan Parpol Mungkin Perlu Berikan Sanksi pada Tim Elite KIM Plus

Penulis:Sugiyanto (SGY)- Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat)

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Saat pendaftaran Pilkada, pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono didukung oleh 13 partai politik besar yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Ke-13 partai politik tersebut diketahui telah tercatat dalam sistem Silon KPU, yaitu: Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. Saat itu mungkin juga termasuk, dukungan dari partai PKN dan Prima.

Dengan komposisi tersebut, dukungan politik terhadap RK-Suswono di atas kertas sangat besar, baik berdasarkan perolehan kursi DPRD maupun suara partai hasil Pemilu 2024. Data menunjukkan total kursi DPRD dari partai pendukung RK-Suswono adalah 91 kursi (85,8%), jauh lebih besar dibandingkan PDIP yang mengusung Pram-Doel dengan 15 kursi (14,1%).

Berdasarkan logika politik, dengan hampir 85%-90% kekuatan di parlemen dan suara partai pendukung, pasangan calon atau paslon RK-Suswono seharusnya mampu menang dalam satu putaran. Namun, realitas politik berkata lain: Paslon ini hanya memperoleh 39,40% suara, kalah dari paslon Pramono Anung-Rano Kanto atau Pram-Doel yang menguasai 50,07%. Artinya, hasil Pilkada Jakarta berbeda, RK-Suswono kalah telak dari Pram-Doel.

Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan tersebut berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat. Dari total 4.724.393 pemilih yang menggunakan hak pilih, sebanyak 4.360.629 suara dinyatakan sah, sementara 363.764 suara dinyatakan tidak sah. Berikut hasil rekapitulasi suara dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Untuk paslon Ridwan Kamil-Suswono, mereka mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%). Sedangkan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara (10,53%). Sementara itu, paslon Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih 2.183.239 suara (50,07%).
Hasil ini menunjukkan bahwa pasangan Pram-Doel unggul dengan mayoritas suara dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Dengan tidak adanya gugatan dari pasangan RK-Suswono hingga batas akhir pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Desember 2024, kemenangan pasangan Pram-Doel dalam satu putaran dinyatakan sah. Hal ini menegaskan bahwa pasangan nomor urut 1, RK-Suswono, gagal merebut posisi kepemimpinan untuk Ibu Kota dalam Pilkada Jakarta 2024.

Faktor Kemungkinan Penyebab Kekalahan RK-Suswono

Kekalahan pasangan RK-Suswono tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan kampanye atau strategi, melainkan boleh jadi hal ini mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam kerja tim elite KIM Plus. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kekalahan ini.

Kemungkinan pertama adalah tidak maksimalnya mesin partai politik. Meskipun didukung oleh 13 partai besar, mesin politik partai pendukung RK-Suswono tampaknya tidak bekerja secara optimal. Jika diasumsikan 35% pendukung partai berpindah ke pasangan lain, seharusnya masih ada 50%-55% suara yang bisa diraih. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pasangan ini hanya memperoleh 39,40% suara.

Kemungkinan faktor lain adalah fragmentasi di internal koalisi. Koalisi gemuk seperti KIM Plus memiliki potensi konflik kepentingan internal. Kondisi ini mungkin menjadi penyebab tidak optimalnya kinerja sebagian partai dalam mendukung pasangan yang mereka usung.

Selain itu, mungkin juga akibat strategi kampanye yang tidak tepat, hal ini juga bisa menjadi faktor penting. Strategi kampanye RK-Suswono tampaknya gagal menarik simpati pemilih, terutama masyarakat yang menginginkan figur baru seperti Pramono Anung-Rano Karno. Pendekatan kampanye yang kurang relevan dengan kebutuhan dan harapan pemilih mungkin menjadi salah satu kelemahan signifikan.

Terakhir, mungkin juga karena faktor pribadi pasangan calon yang turut berkontribusi. Dalam konteks ini rekam jejak dan proses kampaye menjadi catan penting. Untuk Ridwan Kamil sendiri, sejatinya ia memiliki reputasi positif sebagai mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) yang sukses, tetapi kalah di Pilkada Jakarta. Tentu hal ini menjadi pukulan telak yang dapat mengaburkan potensinya untuk maju ke tingkat nasional, termasuk Pemilihan Presiden 2029.

Kemungkinan Perlunya Sanksi dan Pelajaran Penting bagi RK-Suswono

Melihat hasil Pilkada Jakarta, mungkin sudah seharusnya pimpinan 13 partai politik yang tergabung dalam KIM Plus melakukan evaluasi mendalam. Beberapa langkah penting yang mungkin perlu dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol), antara lain: memberikan sanksi tegas kepada tim elite yang dinilai gagal menjalankan strategi pemenangan RK-Suswono.

Selain itu, diperlukan kajian mendalam untuk mengoptimalkan konsolidasi mesin partai sejak awal, termasuk membangun strategi kampanye berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga harus disertai dengan memaksimalkan keterlibatan relawan serta partisipasi masyarakat luas.

Kekalahan pada Pilkada Jakarta tentu menjadi pelajaran penting bagi Ridwan Kamil dan Suswono. Ridwan Kamil, yang selama ini dipandang sebagai figur politik potensial setara Anies Baswedan, harus mengevaluasi langkah politiknya ke depan. Kegagalan di Pilkada Jakarta dapat menjadi hambatan serius bagi karier politiknya jika tidak ditangani dengan baik.

Sebagai kesimpulan, kekalahan RK-Suswono bukan hanya tragedi politik bagi pasangan calon tersebut, tetapi juga tamparan keras bagi KIM Plus. Pimpinan parpol di KIM Plus mungkin perlu segera melakukan evaluasi mendalam dan meminta pertanggungjawaban atas kinerja elite parpol yang tergabung di dalamnya. Langkah pimpinan partai politik ini
mungkin sangat penting untuk memastikan kekalahan serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam konteks tersebut, jika terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dana kampanye untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada kegagalan RK-Suswono, maka mungkin pemberian sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap elit partai di KIM Plus, harus menjadi prioritas. Hal ini mungkin dapat dianggap merupakan tanggung jawab Ketua Umum atau pimpinan partai politik untuk menjaga integritas dan kredibilitas partai.