Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggruduk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) pada Jumat (13/12/2024).
Kedatangan mereka adalah untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian PKP membentuk Pansus PKPU PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku developer Apartemen Meikarta, atas Dugaan Cacat Hukum dan Segera Mengembalikan Uang Konsumen.
Dalam aksinya mereka tidak mengatakan sepatah katapun sebagai bentuk protes karena selama ini suara mereka tidak didengarkan oleh pihak-pihak yang menahan haknya.Aksi bungkam tersebut pun semakin sempurna karena peserta aksi kompak memakai topeng.
Meski semuanya menggunakan topeng, mereka pun membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan utama, serta berbagai pesan konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM. Ada 12 tulisan yang mereka bentangkan diantaranya, pertama mengembalikan uang konsumen tanpa potongan apapun.
Kedua OJK kemana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada. Ketiga OJK kemana ya, saat Bank memberi kredit barang yang tak berwujud?. Keempat Bapak Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB.
Kelima Pak Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin. Ke-enam Pak Hakim, apakah putusan PKPUnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang valid?. Ketujuh kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU.
Kedelapan DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa. Sembilan batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum didalamnya.
Sepuluh Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?. Sebelas Nobu, kalian mengkreditkan barang yang tak berwujud?. Dan terakhir Nobu, kembalikan uang kami jika barangnya tak ada.
Koordinator aksi, Yosafat Erland, menyatakan, kami menuntut agar DPR, Mahkamah Agung, dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta dan memperbaiki sistem peradilan yang asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak azasi manusia dan hak hukum yang sangat merugikan rakyat kecil dan lemah (konsumen), tetapi sebenarnya kami lebih berharap pihak Meikarta segera mengembalikan uang kami, tanpa potongan apapun.
Demo berlangsung damai yang melibatkan pihak keamanan Polsek Gambir, Polsek Kebayoran Baru, dan Polda Metro Jaya. Yosafat juga menambahkan semoga tidak ada kriminalisasi konsumen seperti yang sedang dialami saat ini oleh “pihak luar” yang menuntutnya untuk tidak mengatasnamakan pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), serta membayar kerugian yang tak masuk akal senilai Rp 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Kami berterima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog untuk kami dan kami sangat berterima kasih juga kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat. Para demonstran menyerukan lewat pesan-pesan dalam spanduk dan poster agar aspirasi mereka didengar (dilihat) oleh Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.
Pihak Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang mereka angkat agar segera mendapatkan kembali uang mereka sepenuhnya.