Jakarta, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst dengan terdakwa crazy rich asal Surabaya, Budi Said dan General Manager (GM) PT Antam (Tbk) Abdul Hadi, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/12/2024).
Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa. Terdakwa dugaan korupsi jual beli emas PT Antam (Tbk) Budi Said, menghadapi tuntutan 16 tahun penjara sementara Abdul Hadi hanya dituntut 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun,” ucap jaksa menyampaikan tuntutan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Budi Said untuk mengganti rugi kepada negara sebesar 58,135 Kilogram (Kg) emas PT Antam (Tbk) atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 serta 1,136 Kg (1,1 ton) emas PT Antam (Tbk) atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584.
“Apabila terdakwa Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Usai sidang Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Said, Nurbaini Jannah mengatakan, surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa sangat menciderai dan melukai atas rasa keadilan kliennya.
“Kenapa alasan kita bicara seperti itu? Karena pertama, sudah 21 hakim dan dimana di dalamnya ada 9 Hakim Agung sudah pernah memutus dua perkara pidana penipuan, Budi Said sebagai terdakwa dinyatakan sebagai korban dan pelakunya adalah oknum pejabat PT Antam (Tbk) dengan para stafnya dan satu broker yang bernama Eksi Anggraini dan satu putusan perdata, terdakwa Budi Said berhak atas emas dari PT Antam (Tbk) seberat 1,136 Kg,” ujarnya.
“Tapi pada kenyataannya apa, sekarang malah tuntutan jaksa malah sebaliknya, bahwa terdakwa Budi Said adalah pelaku.Jadi di mana kepastian hukum?” tanyanya.
Kedua, lanjut Nurbaini, mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun di dalam persidangan menyatakan sendiri, bahwa saksi tidak melakukan perhitungan terhadap berapa berat emas yang saudara terdakwa Budi Said terima dari PT Antam (Tbk). Saksi tidak pernah menghitung itu.
“Saksi dari BPK RI itu, menyatakan, bahwa hasil audit dari BPK RI ada kerugian atau kehilangan emas dari PT Antam (Tbk) seberat 152 Kg.”Sedangkan saksi dari BPKP RI juga begitu dalam laporannya di muka persidangan, mengatakan, bahwa saksi tidak menghitung sudah berapa banyak emas yang diterima oleh terdakwa Budi Said,” tutur Benny sapaan akrab Nurbaini Jannah dari Kantor Firma Hotman Paris (FHP) ini.
Benny menjelaskan malah saksi dari BPKP RI di muka persidangan, menjelaskan, bahwa ada kerugian seberat 1,136 Kg emas. Sekarang yang lebih menyedihkan lagi mengenai 1,136 Kg emas itu. Itu perhitungan dari mana? Sedangkan, surat keterangan itu kan yang diberikan tanggal 16 November itu, bahwa terdakwa Budi Said awalnya diberikan harga diskon.
“Ketika terdakwa Budi Said membayar sesuai dengan faktur itu sudah klop, sambungnya. sesuai dengan harga PT Antam (Tbk). “Terdakwa Budi Said terima total 5,935 Kg emas. Ketika terdakwa Budi Said sudah menerima segitu stop, PT Antam (Tbk) sudah tidak memberikan lagi emas kepada terdakwa Budi Said,” terangnya.
Dijelaskannya, terdakwa Budi Said yang merasa diberikan harga diskon yang seharusnya atas pembayaran Rp3,5 triliun itu terdakwa Budi Said berhak 7 ton emas yang harusnya terdakwa Budi Said terima.
Wajar dong terdakwa Budi Said menanyakan kekurangannya, hei mana PT Antam (Tbk), mana nih, kan masih ada kekurangan emas 1,136 Kg loh? Elo kan janjinya kasih harga diskon, seharusnya saya dapat dong emas 7 ton. Karena tidak dikasih-kasih, akhirnya, PT Antam (Tbk) yang diwakili oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Endang Kumoro memberikan surat keterangan itu.
“Oke, Pak Budi Said akan saya berikan emas tanggal sekian sekian, total semua tanggal sekian, sehingga total semua emas 1,136 Kg. Tapi kenapa diplintir tiba-tiba, bahwa surat itu lah yang membuat dasar terdakwa Budi Said meminta surat keterangan tersebut untuk mengajukan gugatan perdata,” ucapnya.
Padahal, imbuhnya, bukan hanya terdakwa Budi Said menagih sisa kekurangan emasnya kepada PT Antam (Tbk) sesuai janji oleh pejabat PT Antam (Tbk) dan Eksi Anggraini sebagai brokernya, emas sebesar 7 ton,” jelasnya.
Tapi kenyataannya apa? Surat itu sekarang malah di dakwaan jaksa. Terdakwa Budi Said dituduh malah negara dirugikan seberat 1,136 Kg emas.”Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini sekarang agar memperhatikan dan menghormati putusan 2 perkara pidana terdahulu, pertama, terdakwa Budi Said adalah sebagai korban penipuan dan semua penipuan itu diduga dilakukan oleh Kepala BELM PT Antam Tbk beserta stafnya bernama Misdianto dan satu broker bernama Endang Kumoro,” tuturnya.
Kedua, sambungnya, putusan perdata PT Antam (Tbk) dihukum memberikan kekurangan emas sebesar 1,136 Kg kepada terdakwa Budi Said.Tapi kenapa sekarang malah dituduh itu sebagai kerugian negara? Sekarang kerugian negaranya di mana? Sementara, putusan Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, kerugian negara apa sih? Kerugian negara itu harus actual loss (kerugian yang nyata).
“Ini kan 1,136 Kg emas ketika kita eksekusi atas putusan MA RI itu saat PT Antam (Tbk) disuruh memberikan emas 1,136 Kg tapi kenyataannya apa? Ketika kita mengajukan eksekusi, malah ditahan. Dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terdakwa Budi Said dan ditahan sampai sekarang,” ungkapnya.
Bernama Eksi Anggraini. Eksi Anggraini itu siapa? Apakah karyawan PT Antam (Tbk)? Dia mengakui sebagai apa? Broker? Nah, kenapa Eksi Amggraini bisa ada setiap hari ada di Kantor PT Antam (Tbk) dan ada tempat duduknya dan kemudian ada 41 founder lagi selain terdakwa Budi Said.
“Bahkan, Eksi Anggraini punya karyawan 2 orang duduk di dalam PT Antam (Tbk). Nah, ini bagaimana ketertiban SOP? Bolehkah broker ada di dalam ruangan pejabat PT Antam (Tbk) yang setiap hari berkantor di situ dan anak buah?,” paparnya.
Misalnya, pertama, mengenai SOP Stock Opname emas. Seharusnya, PT Antam (Tbk) menurut SOP harus melakukan Stock Opname yaitu pengecekan fisik dengan stock yang ada setiap hari.”Kedua, triwulan (3 bulanan) harus dicek Stock Opname. Akan tetapi PT Antam Tbk tidak melakukan itu,” ucapnya.
Indra Haposan Sihombing menambahkan, pihaknya sangat-sangat kecewa terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa terhadap kliennya. Ini sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan seseorang yang punya itikad baik membeli emas untuk memperkaya negara.
“Hal yang tadi sudah diutarakan tapi singkat saja, jujur dalam hal ini, terdakwa Budi Said sudah diputus oleh beberapa putusan dua pengadilan Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata, terdakwa Budi Said sebagai korban. Itu harus dipandang sebagai nilai-nilai positif dalam perkara ini, itu yang pertama,” ujarnya.
Kedua, sambun Indra, kerugian 58 Kg emas tidak pernah dihitung oleh BPK RI dan BPKP RI sejak Maret hingga November seluruh 157 transaksi terdakwa Budi Said. Ini sama sekali mengetahui berapa sih kurangnya kerugian negara terhadap 58 Kg emas? Sehingga hal ini tidak terbukti sebenarnya.
Terkait 1,136 Kg emas yang dibilang itu terdakwa Budi Said yang menyebabkan kerugian negara, satu ons ataupun satu gram emas pun tidak ada diberikan oleh PT Antam (Tbk) kepada terdakwa Budi Said. Di mana letak kerugian negara apalagi ditambah disuruh mengganti? Ini kan sangat konyol. Ini negara hukum apa seperti ini? Negara hukum apa gitu loh? Kalau jaksa seperti ini menuduhkan hal yang sangat lebay, menurut kita, gitu loh, yang tidak sesuai fakta,” ungkapnya.
“Nah, untuk demikian, semua putusan itu diputus di MA RI itu semua hakim senior-senior dari majelis hakim. Makanya, kami anggap 9 Hakim Agung yang sudah senior kemarin memutus perkara ini kita anggap jadi pertimbangan juga untuk majelis hakim sekarang untuk memutus perkara terdakwa Budi Said,” katanya.
Mengenai tuntutan jaksa kepada kliennya dengan hukuman penjara 16 tahun, imbuhnya, sangat di luar logika.”Di mana letak kerugian negara? Sangat mengerikan,” tegasnya.
“Tuntutan penjara 16 tahun kepada terdakwa Budi Said, sangat-sangat membuat kita kecewa. Jadi untuk itu kita berharap dari tim Kuasa Hukum Dr Hotman Paris Hutapea SH MH, meminta kepada majelis hakim agar memutus perkara ini berdasarkan keadilan Yang Maha Esa,” tandasnya.