DAERAH  

Eksekusi Lahan di Jalan Kepiting Banyuwangi Berjalan Lancar, Begini Pandangan Kuasa Hukum Tergugat

Banyuwangi, Jawa Timur – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kepiting, Sobo, Banyuwangi berlangsung dengan lancar. Pengadilan Negeri Banyuwangi menjalankan eksekusi tersebut setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Sengketa ini melibatkan beberapa pihak yang bersengketa atas kepemilikan lahan dan bangunan di lokasi tersebut. Proses hukum yang panjang dan melelahkan akhirnya mencapai titik keputusan, di mana eksekusi dianggap sebagai solusi akhir setelah berbagai upaya mediasi dan litigasi.

Proses eksekusi berjalan dengan baik dan tertib. Kuasa hukum tergugat Ipung Purwadi SH mengemukakan bahwa pelaksanaan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa semua pihak menaati keputusan pengadilan,” ujarnya.

Meskipun demikian, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya. “Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak klien kami dalam kerangka hukum yang ada,” tambahnya.

Masyarakat setempat memberikan berbagai tanggapan terhadap proses eksekusi ini. Ada yang melihatnya sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum, sementara yang lain mengkritik panjangnya proses yang harus dilalui. Beberapa pihak juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang seimbang.

Kuasa hukum tergugat Ipung Purwadi SH menegaskan bahwa meskipun eksekusi telah dilaksanakan, perjuangan untuk keadilan akan terus berlanjut. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi klien kami dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai hukum,” tegasnya.

Proses eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kepiting, Sobo, Banyuwangi merupakan tonggak penting dalam penyelesaian sengketa panjang ini. Dengan pelaksanaan yang berjalan lancar, diharapkan keadilan dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (MSP)