BERITA  

HK dan YHL Diduga Terlibat Kasus Korupsi, KPK Melarang untuk Pergi Ke Luar Negeri

Hasto Kristianto dan Yasonna Laoly

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap HK dan YHL karena saat ini diduga melakukan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Pengumuman tersangka tersebut telah diumumkan secara resmi oleh KPK dimana Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran secara krusial HK dalam skandal suap tersebut.

“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

HK sendiri diduga telah melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih dengan membuat sejumlah langkah besar agar posisi Nazarudin bisa diganti oleh Harun Masiku.

Sementara itu, mengenai YHL yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri, karena dirinya pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan selanjutanya, dimana awalnya mengenai keterlibatannya dengan kasus Harun Masiku. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/24).

Larangan kedua tersangka ini juga telah dikeluarkannya Surat Keputusan No 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL tertanggal 24 Desember 2024.

Larangan ini dikarenakan keberadaan mereka di Indonesia dan masih diperlukan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Penulis: JOKO