Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam sidang perkara lanjutan kasus dugaan korupsi, manipulasi transaksi emas, dan pencucian uang yang melibatkan Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Tampak kembali seorang wanita yang diketahui bernama Nurbaeni Jannah, yang merupakan bagian dari kuasa hukum Budi Said yang dipimpin oleh Hotman Paris sedang asyik ngevape di ruang sidang.
Pasalnya, hal itu bukan kali pertamanya perempuan berambut pirang tersebut melakukan hal serupa di ruang sidang, sebelumnya tim media juga mendapati Nurbaeni pada Selasa (29/10) lalu juga dengan santainya ngevape dikala sidang sedang istirahat.
Entah malas untuk beranjak dari kursinya sebab ia sembari berbincang dengan rekannya, atau memang menganggap ruang sidang sebagai tempat yang biasa bagi dirinya untuk ngevape.
Saat dimintai tanggapan perihal dirinya yang ngevape di ruang, Nurbaini Jannah berkilah. “Itu kan bukan sy, siapa yang tulis ai (saya-red), saya gak ngevape,” kata Benny sapaan akrab Nurbaini Jannah melalui pesannya.
Padahal tampak jelas saat terekam gambar, Benny sedang ngevape dalam rekaman pertama ia ngevape tepat di belakang kursi kuasa hukum saat menunggu, lalu dalam rekaman kedua diwaktu yang berbeda ia ngevape tepat di kursi kuasa hukum.
Untuk diketahui Nurbaini Jannah merupakan aspri senior dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sudah puluhan tahun dirinya setia menjadi mitra pengacara asal Sumut itu setiap perkara yang ditanganinya.
Namun sangat disayangkan meskipun dirinya seorang yang mengerti hukum, justru melakukan pelanggaran dengan berkali-kali ngevape di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harusnya sebagai seorang yang bagian dari penegak hukum, dia bisa juga mentaati peraturan yang ada di ruang sidang dengan tidak ngevape saat hakim dan seluruh peserta sidang istirahat.
Apakah hal itu memang sengaja dia lakukan karena merasa bersama pengacara kondang Hotman Paris?
Padahal jelas terpampang juga CCTV dalam ruang sidang, namun sampai saat ini. Nurbaeni Jannah belum mendapatkan teguran ataupun sanksi atas perbuatannya tersebut.
Dewan Pendiri Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Hilman Firmansyah saat dimintai tanggapannya, ia sangat mengecam atas perilaku seorang pengacara yang paham akan ketentuan hukum.
“Bagaimana mungkin seorang pengacara membela kliennya yang terjerat kasus hukum, sedangkan dia sendiri tidak mentaati hukum,” tandasnya.
Mengenai tuntutan jaksa pada kasus Budi Said yang menuntut 16 tahun penjara, sambung Hilman, kami berharap pada vonis yang dijadwalkan esok. Hakim dapat berlaku objektif karena tak ada ruang bagi para pelaku korupsi.
“Kami harapkan pelaku korupsi selain mendapatkan hukuman yang pantas, harus dimiskinkan. Terlebih Budi Said merupakan crazy rich Surabaya, yang dugaan kami ia bisa menjadi orang terkaya di Surabaya atas hasil korupsi tersebut,” ungkapnya.
Kembali pada persoalan etika dalam ruang sidang, kami juga mendesak Hotman Paris segera mengambil langkah yang tepat dalam menunjuk timnya menjadi kuasa hukum. “Hal itu justru dapat mempermalukan dirinya sebagai seorang pengacara senior. Padahal jelas paparan asap dari vape sama seperti rokok tembakau, bagaimana jika didalam ruang sidang ada seseorang yang bermasalah pada kesehatannya,” tegas Hilman.
Menurut dari berbagai sumber, meskipun dampaknya mungkin berbeda dari asap rokok konvensional, paparan aerosol vape tetap memiliki risiko kesehatan. Dampak dari paparan asap vape, antara lain iritasi saluran napas, bronkitis, sesak napas, eksaserbasi asma, dan sebagainya.
Paparan secondhand vaping dapat menyebabkan peningkatan risiko masalah kesehatan pernapasan, terutama bagi yang memiliki masalah kesehatan pernapasan.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), keduanya sama-sama menyebabkan gangguan kesehatan.
“Di dalam rokok elektronik, terkandung nikotin, karsinogen, serta bahan toksik atau mengandung racun lainnya. Bahan-bahan inilah yang berisiko membahayakan kesehatan paru-paru,” ucap Agus.
“Jadi tidak benar kalau rokok elektronik lebih aman karena mereka sama-sama ada kandungan ini, meskipun tidak mengandung tar ternyata rokok elektronik itu ada bahan karsinogen,” ujar Agus.