Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan banding seusai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa jual beli emas di PT Antam Tbk.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea seusai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Hotman menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sembari memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said.
“Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah karena korupsi dalam transaksi jual beli emas di PT Antam dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan.
Budi Said juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35 miliar.
“Apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Tony.
Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.