Jakarta, Nusantarapos – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jumat, 27 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat.
Refleksi Akhir Tahun ini merupakan yang pertama bagi Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak diambil sumpah pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Hingga hari ini masa kerjanya sebagai Ketua Mahkamah Agung memasuki hari ke-67.
Sunarto menjabarkan, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai penghargaan. “Pertama, MA berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan MA tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima MA secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsitensi dan komitmen MA yang transparan dan akuntabel,” kata Sunarto.
Kedua, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan public, antara lain Aplikasi SIAP MA Terintegrasi, Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali, Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection), Aplikasi JDIH Versi Mobile dan Aplikasi DIKTUM.
Pada kesempatan tersebut, Sunarto juga memaparkan jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024.
“Sampai 20 Desember 2024 MA telah berhasil memutus 30.763 perkara dengan demikian rasio pengutus perkara telah mencapai 98.88 persen. Jumlah perkara mengalami peningkatan 12.42 persen dibanding tahun 2023 yang jumlahnya 27.252 perkara,” terangnya.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan, bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ia menegaskan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.
Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tandas Sunarto. (Arie)