Oleh: Joko Wiyono
Pendidikan merupakan salah satu bentuk dalam memperkuat negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga kemajuan sehingga menciptakan negara yang kuat dan tangguh. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan selalu berupaya dengan mencanangkan kebijakan pendidikan Menengah Universal yang dicanangkan pada tahun 2013 serta mengembangkan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun di tahun 2016 yang salah satu tujuan tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah. Hal inipun juga sudah tetuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Tentunya, untuk mendukung kebijakan terselenggaranya rintisan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun ini, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan atau menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) seperti yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur dimana telah menggelontorkan dana sejumlah Rp. 1 triliun untuk seluruh madrasah diniyah seluruh Jawa Timur yang diberikan secara berkala selama 5 tahun terakhir.
Terlebih lagi seperti di Kabupaten Pacitan, dimana beberapa tahun terakhir ini mencuat sebuah permasalahan mengenai belum dianggarkannya Bantuan Operasional Sekolah sehingga memicu pernyataan kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam ikut serta mendukung penyediaan biaya personalia dan non personalia bagi sekolah di wilayah Kabupaten Pacitan pada tingkat pendidikan dasar.
Padahal kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pendanaan pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dari sinilah, pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap sekolah. Pemerintah daerah pun juga harus dapat menyikapi permasalahan tersebut karena juga memiliki tanggung jawab. Apalagi di wilayah Kabupaten Pacitan terutama di daerah pedesaan, tentu BOSDA ini sangat memiliki peranan penting dalam membantu orang tua murid yang notabene merupakan dari masyarakat yang kurang mampu yang tidak dapat membiayai pendidikan anaknya.
Bahkan, Firma Astra Nawasena Law yang saat itu memperjuangkan menuntut pemerintah daerah yang tidak menganggarkan BOSDA tentu menjadi sorotan penting serta perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah.
Apalagi dengan adanya tuntutan tersebut ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pacitan yang angkat bicara bahwa BOSDA, di dalam peraturan perundangan pemerintah daerah tidak wajib menganggarkan dana BOSDA dan berdalih bahwa saat ini pemerintah belum mampu keuangan dalam menganggarkannya, tentu menimbulkan perdebatan antara yang setuju ataupun tidak. Karena di satu sisi meski ini tidak wajib, namun pemerintah seharusnya juga memiliki beban moral kepada masyarakat dan generasi penerus bangsa. Pemerintah belum mampu keuangan untuk menganggarkan, namun anggaran-anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan lain terus berjalan. Tentu ini akan menjadi pertanyaan tersendiri Firma Astra Nawasena Law tentang kesungguhan pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Pacitan yang bahkan juga menduga permasalahan BOSDA yang saat ini masuk perdata bisa menjadi pidana.
Permasalahan seperti ini tentunya memerlukan campur tangan bagi penegak keadilan untuk ikut serta menyelesaikan masalah yang sedang terjadi karena mencatut nama orang nomor satu di Kabupaten Pacitan sehingga dapat menjadi jalan yang terang dan tidak menjadi bola liar di masyarakat.