Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tahun 2024 telah kita lewati bersama penuh dengan suka cita, dan tahun 2025 telah datang dengan harapan yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Tak terkecuali harapan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintahan Prabowo Gibran di 100 hari kerja baru-baru ini, utamanya berbagai pekerjaan rumah (PR) masih banyak yang belum terselesaikan pada pemerintahan sebelumnya tak terkecuali penegakkan terhadap hukum di Indonesia. Bahkan di penutup ujung tahun 2024, masyarakat Indonesia dibuat kecewa dengan adanya putusan yang sangat menguntungkan para koruptor di kasus timah.
Dimana mereka yang terlibat dalam kasus tersebut hanya dijatuhi hukuman kurang dari 10 tahun, padahal di dalam pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi sudah jelas hukuman maksimal bisa diberikan kepada koruptor sampai seumur hidup terlebih akibat perbuatan mereka negara dirugikan hingga hampir 300 triliun rupiah.
Demikian diungkapkan Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam diskusi blak blakan – dalam acara tutup tahun, yang diselenggarakan oleh Team Relawan JW M, dibilangan Talang Betutu, Thamrin, Jakarta Pusat, dengan tema “Harapan Masyarakat di Pemerintahan Baru Terkait Ekonomi dan Hukum”.
Dalam kesempatan itu C. Suhadi sebagai salah satu narasumber dalam diskusi tersebut mengatakan, penegakan hukum yang terjadi saat ini belum maksimal, terlebih jika kita melihat vonis yang diberikan hakim pengadilan Tipikor terhadap pelaku tindak pidana korupsi kasus timah yang telah merugikan negara mencapai ratusan triliunan itu.
“Sejatinya pelaku korupsi yang telah merugikan negara sangat fantastis itu bisa dijerat hukuman yang maksimal yakni penjara seumur hidup seperti yang ada di undang-undang tindak pidana korupsi. Tapi ini justru pelaku korupsi seperti mendapatkan angin segar, bahkan ketika vonis diputuskan pun mereka masih bisa tersenyum,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
Lebih lanjut Suhadi menyatakan jika hal tersebut masih saja terjadi tentunya tak akan membuat efek jera bagi koruptor yang telah merugikan negara tersebut. Padahal uang dengan jumlah ratusan triliunan itu jika tidak dikorupsi dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau kepentingan masyarakat lainnya tentu akan sangat berguna.
“Malah kalau melihat vonis lanjutnya, seperti sudah ada bau yang engga sedap, karena hukuman 6, 5 tahun dari tuntutan 12 tahun seperti sudah diatur, sebab kalau kasus ini tidak mencuat Jaksa tidak perlu mengajukan upaya hukum banding, karena putusan lebih dari separuh,” ucapnya
Makanya, lanjut Suhadi, saya sangat mengapresiasi langkah Presiden menyikapi kasus ini, yang di mana beliau meminta agar Jaksa Banding. Dan kita berharap dengan Jaksa Banding putusan yang berat masih kita bisa harapkan dari Pengadilan Tinggi dan MA.
“Untuk itu di tahun 2025 ini, resolusi yang paling diprioritaskan adalah sistem penegakkan hukum terlebih terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka yang telah nyata melakukan kejahatan tersebut, negara tak boleh lagi lemah terhadap koruptor demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya.