Sah!MK Putuskan Usia Pensiun Notaris Hingga 70 Tahun Dengan Syarat

Para Notaris berfoto bersama usai menyaksikan putusan hakim Mahkanah Konstitusi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang usia pensiun Notaris menjadi 70 tahun. Ini menjadi kado awal tahun yang manis bagi seluruh notaris di Indonesia.

Pada sidang pengucapan putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1/2025), sore itu hakim konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan,“Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pembatasan umur untuk jabatan notaris masih diperlukan. “Mahkamah menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda. Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN),” kata Arief.

Meski begitu, Mahkamah menilai notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan notaris masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.

“Dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis,” ujar Arief.

MK juga membandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana usia notaris mencapai 70 tahun atau lebih. Mahkamah juga membandingkan dengan profesi hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.

Sebelumnya, masa pensiun notaris bisa diperpanjang dari 65 ke 67 tahun, dengan hanya sekali melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun ketika diperpanjang menjadi 70 tahun, maka seorang notaris diwajikan melakukan pemeriksaan kesehatan dan melaporkannya setiap tahun.

Pada perkara tersebut, dua Hakim MK yakni, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan terkait perkara ini.

Pemohon pada perkara tersebut adalah Anisitus Amanat Gaham, notaris di Kendal, Jawa Tengah. Pada tahun 2023, Anisitus pernah mengajukan permohonan serupa, namun ditolak oleh Hakim MK.

Perkara Nomor 24  Tidak Diterima

Satu perkara dengan objek permohonan serupa dilayangkan oleh 24 notaris yakni, Yualita Widyadhari dan kawan-kawan, dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024.

Sayangnya, permohonan ini tidak dapat diterima oleh Hakim MK. Dalam amar putusannya dikatakan, permohonan Pemohon I sampai Pemohon XXII tidak dapat diterima. Juga permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV juga tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menilai penyusunan permohonan khususnya uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan PMK 2/2021, antara lain Pemohon tidak menguraikan adanya pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Padahal untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo, Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan Pemohon. Dengan demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

Ketum INI Tri Firdaus Akbarsyah dan Sekum INI Agung Iriantoro didampingi rekan lainnya berfoto bersama usai menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.

Notaris Sumringah

Usai sidang, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah dengan wajah sumringah mengatakan, “Hari ini kita mendapat hadiah tahun baru. Saya terharu mendengar putusan Hakim Konstitusi yang memperpanjang usia pensiun notaris menjadi 70 tahun. Itu yang kita cita-citakan”.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. “Banyak rekan-rekan notaris yang usianya 70 tahun tapi masih sehat,” imbuhnya.

Terkait kewajiban membayar PNBP per tahun sampai usia 70 tahun, menurut Firdaus, masih akan dibicarakan dengan kementerian terkait. Dirinya yakin, kalau pun ada tidak akan besar nilainya. Apalagi notaris di daerah tentu berbeda dengan di kota-kota besar.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro menegaskan, dengan putusan ini dirinya berharap rekan-rekan lebih menjaga kesehatan karena setiap tahunnya harus melakukan pengecekan kesehatan.