Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menilai Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah suatu lembaga non pemerintah (NGO/Non Government Organization) yang berkedudukan di Amsterdam adalah abal-abal.
OCCRP sendiri bergerak dalam banyak kajian, salah satunya memasukkan nama mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.
“OCCRP terkait Jokowi dalam tokoh korupsi, dari kajian hukum sebagai NGO abal-abal,” kata C. Suhadi, Minggu (5/1/2025.
Dia juga menilai, ramainya berita tersebut tak terlepas dari bayang-bayang Majalah Tempo dalam lingkaran berita tersebut.
“Cuma yang kita tahu, salah satu naiknya (viral) berita tersebut tidak kurang dari campur tangan Tempo,1 Januari 2025 yang mengangkat berita OCCRP,” ujarnya.
Di sisi lain, ternyata penyajian berita Jokowi terkorupsi itu hanya pada level penulisan.
Dan sumbernya hasll voting dari pembaca dan media jaringan OCCRP tanpa disertai data-data dan hasil investigasi yang membolehkan tuduhan disematkan ke seseorang.
“Hal ini jelas langkah OCCRP adalah suatu langkah konyol dan tidak beradab baik secara keilmuan maupun etika jurnalistik. Sebab menurut hukum sumber-sumber seperti itu tidak dikenal dalam hukum dan tidak boleh dijadikan bukti,” ungkapnya.
Karena pendapat itu adalah absurd, terlebih akibat berita tersebut dalam kontek hukum adalah sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
“Jadi berita itu tidak benar atau hoax yang disajikan oleh OCCRP masuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat 1 termasuk orang-orang yang ikut menyebarkan berita tidak benar tersebut,” tegasnya.