JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Pemberitaan yang dilakukan oleh media nusantarapos.co.id yang berjudul “JPU Tuntut Doktor Hukum Ike Farida Kurungan 1,5 Tahun Penjara” https://nusantarapos.co.id/142600/jpu-tuntut-doktor-hukum-ike-farida-kurungan-15-tahun-penjara/ yang ditulis oleh wartawan kami atas nama Hari Supriyanto kami selaku redaksi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada teradu dan juga kepada seluruh para pembaca.
Oleh karena itu kami akan memberikan hak jawab yang telah dikirimkan oleh dewanpers kepada kami dimana menurut teradu ada beberapa kesalahan dalam penulisan diantaranya:
- JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu, pidana penjara maksimal 7 tahun.
- JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dan Terdakwa dalam tahap pembuktian. JPU berkeyakinan Ike Farida melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida
- JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.
- JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
- JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada pengembang PT EPH.
- Penasihat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.
- Pada sidang sebelumnya, saksi Nurindah menyatakan memori PK yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan Ike. Nurindah hanya mewakili Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihaloho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media.
- Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukumnya itu dibantah Ike yang menyatakan tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama hingga PK sehingga tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah dilaporkan ke Peradi karena diduga melanggar etik.
- Ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU menjelaskan telah memeriksa percakapan grup WA antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori PK dan sidang sumpah novum yang menggambarkan Nurindah, Kuasa Hukum Ike saat itu, secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.
Selain itu juga kami berikan surat pengaduan yang diterima redaksi dari dewanpers :
No 1672 Nabilah Cahyani
Selain itu kami juga telah menghapus link yang ditayangkan.
Demikian harap menjadikan periksa
.
.