Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menilai langkah KPK menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto merupakan bentuk keberanian lembaga anti rasuah itu.
Sebab langkah penggeledahan adalah ketentuan hukum dalam proses penyidikan dalam rangka pemenuhan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Terkait langkah berani KPK yang telah melakukan penetapan tersangka (Hasto alias HK), menggeledah rumah kediaman tersangka, tinggal satu langkah lagi yaitu menahan HK,” kata C Suhadi, Rabu (8/1/2025).
Dia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan KPK, nampaknya banyak yang nyinyir karena dianggap perbuatan HK sebagai perbuatan maling uang negara. Padahal, kata dia, tuduhan ini jelas sangat tendensius.
“KPK sebagai lembaga penyidikan dalam kasus Korupsi dapat melakukan hal itu, seperti diatur dalam pasal 32 KUHAP,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, dengan ditetapkannya sang Sekjen sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kediaman HK, itu menunjukkan KPK bekerja tanpa intervensi dan tanpa ada tekanan dari manapun.
“Dan pemerintah benar-benar mengawal langkah penegakan hukum yang sedang digarap KPK. Dengan begitu sebentar lagi sang Sekjen yang selama ini kebal hukum akan ditahan apabila yang bersangkutan mangkir di panggilan kedua,” ujarnya.
“HK mangkir di panggilan pertama, padahal HK mau disamakan seperti Soekarno, sang Proklamator yang berkali kali dalam memperjuangkan kemerdekaan ditahan oleh kompeni, tanpa pernah mangkir,” sindirnya.