Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 4 Willem Wandik – Aloysius Giyai menduga banyak pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu.
“Saya melihat tidsk baiknya proses pemilihan kepala daerah di Paniai pada tahun 2024 kemarin,” kata Yuliyanto selaku kuasa hukum Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor 4 itu.
Yuliyanto menjelaskan hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebagai berikut :
Telah terjadi pelanggaran tata cara prosedur dalam pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara serta pelanggaran SK KPU No. 1774 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemilihan noken yang terjadi di kabupaten Paniai :
Keterlibatan 18 (delapan belas) Penyelenggara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Paniai yang tidak melakukan Pleno Tingkat Kecamatan/PPD, sehingga para saksi Paslon tidak menerima formulir D. Hasil Salinan Kecamatan-KWK-Gubernur, sebagai bukti adanya pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan/Distrik (vide Pasal Pasal 9 PKPU No. 18 Tahun 2024).
Ke-18 PPD tersebut adalah sebagai berikut: (1) PPD Paniai Timur, (2) PPD Aradide, (3) PPD Bogobaida, (4) PPD Bibida, (5) PPD Dumadama, (6) PPD Siriwo, (7) PPD Kebo, (8) PPD Yatamo, (9) PPD Ekadide, (10) PPD Wegemuka, (11) PPD Wegee Bino, (12) PPD Nakama, (13) PPD Teluk Deya, (14) PPD Youtadi, (15) PPD Baya Biru, (16) Dogomo, (17) PPD Aweida, dan (18) PPD Topiyai;
Menurut Ahli Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH, mengatakan bahwa Pelaksanaan sistem Noken diambil alih Penyelenggara PPD, seharusnya dilakukan oleh para pemilih, bahkan diduga, pihak PPD telah mengubah hasil yang menguntungkan Pasangan Calon tertentu, termasuk diduga ada keterlibatan yang dilakukan oleh Anggota KPU dan Staf ASN (Aparat Sipil Negara) dari Penyelenggara sehingga antara D. HASIL Salinan Kecamatan-KWK-Gubernur tidak sama (berbeda) dengan C. Plano;
Pelaksanaan Pemilihan dengan Sistem Noken diambil alih oleh PPD dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Paniai;
Tidak ada undangan Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Distrik dari PPD 24 Distrik se-Kabupaten Paniai terkait dengan hari, tanggal, waktu dan tempat pleno, dan para saksi Paslon Gubernur tidak pernah menerima D.Hasil Kecamatan–KWK Gubernur, termasuk Panwas Kecamatan dan juga tidak ada ruang keberatan dalam pleno terkait bila ada pelanggaran maupun Pembetulan perhitungan bila ada kekeliruan, kesempatan untuk mendokumentasikan, tetapi semua itu tidak didapatkan karena tidak adanya Pleno Tingkat Kecamatan/PPD;
Terdapat dugaan kuat bahwa PPD melakukan perubahan hasil suara, dimana salah seorang team mendapatkan perbandingan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Sistem Noken di Distrik Topiyai yang suaranya untuk Paslon Nomor urut 4 sebesar 3.616 (tiga ribu enam ratus enam belas) suara yang ditulis dalam selembar papan tripleks karena tidak ada logistik pemilu, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berbeda hasilnya dengan yang ada pada Form D.Hasil Kecamatan– KWK-Gubernur. Suara Paslon Nomor Urut 4 (Pemohon) dari kesepakatan Pemilihan Noken hasilnya di-NOL-kan oleh Penyelenggara PPD.
Untuk itu lanjut Yuliyanto, saya meminta agar Kapolres Paniai memberikan klarifikasi sebagai upaya untuk membersihkan nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Karena terjadi dugaan penyuapan yang dilakukan Sekertaris KPU Paniai berinisial EL dan saya meminta dia harus mengungkapkan uang senilai 200 juta itu berasal darimana?
“Saya meminta Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar hal ini menjadi atensi khusus untuk mengungkapkan siapa yang ada dibalik semua ini. Jangan sampai Institusi Kepolisian ikut diduga cawe cawe dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahunan ini,” pungkasnya.