PACITAN, NUSANTARAPOS,- Kasus dugaan penipuan melalui kedok investasi beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh inisal FDE dengan korban keluarga Susilo yang beralamatkan di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan ini masih menimbulkan teka-teki karena hamper 8 bulan ini masih tertidur pasalnya dari pihak Kejaksaan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh pihak Reserse belum lengkap.
Tentu saja hal ini membuat keluarga korban, Susilo merasa bingung. Pasalnya semua kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan sudah diperbaruhi. “Dengan berjalannya waktu BAP itu sudah diralat oleh pihak kepolisian. Sudah tidak menggunakan itu Cuma lucunya kita suruh memilah milih dari tahun 2021 sampai 2023. SIapa pun ini pasti lupa,” katanya kepada wartawan, Senin (13/1/25).
Menurutnya lagi, yang menjadi pertanyaan keluarga korban adalah mengenai relevansi karena menurutnya dari BAP tersebut sudah ada tercantum kerugiannya dan sudah diakui oleh pelaku. “Pelaku juga pernah minta maaf di Polres bahwa mau mengganti rugi. Cuma kita tidak mau. Kita pengen lanjut pidana. Pernah dimediasi sama pihak penyidiknya sama pak kanitnya jadi saksi pada waktu itu,” terang Susilo.
Dugaan penipuan berkedok Investasi bodong ini ternyata menurut korban lagi, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain yang kemudian oleh orang yang ditransfer tersebut memberikan uangnya kepada pelaku.
Merasa tidak puas akhirnya waktu itu juga, keluarga korban menanyakan kembali kasusnya kepada pihak kejaksaan. Namun lagi-lagi pihak kejaksaan yang menangani tersebut, saat ditemui mengatakan bahwa berkas yang dikirimkan oleh pihak kepolisian belum memenuhi semua unsur dan belum dapat disidangkan. Pihaknya meminta di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dilengkapi dengan bukti di tiap-tiap transaksi oleh korban.
“Untuk unsur dugaan penipuan sudah memenuhi tinggal memberikan kelengkapan transaksi di BAP karena setelah di hitung tersangka ini sudah mengembalikan uang kepada korban yang hingga kurangannya hanya kurang lebih 1 juta saja. Kalau hanya kurang segitu ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Endang.
Merasa tidak puas dengan keterangan jaksa, Susilo pun kembali menemui pihak kepolisian untuk mengklarifikasi apa yang diberikan oleh jaksa yang menangani kasus keluarganya tersebut.
Sesampai di ruang Unit IV, Susilo bertemu dengan anggota Polres Pacitan yang kebetulan menangani kasus keluarganya tersebut. Bahkan dari BAP yang dibuat beberapa bulan lalu tersebut sudah menyatakan lengkap. “Kami sudah memperbaruhinya dan semua sudah kami berikan data rekening koran dan bahkan juga memanggil dari pihak Bank BRI waktu itu. Selain itu tersangka pun juga sudah mengakuinya dan tidak bisa mengelak dengan masih ada dugaan penipuan atau penggelapan dengan kekurangannya sekitar 46 juta sekian,” kata Bambang Sumantri.
Selain itu, Bambang Sumantri mengatakan bahwa pelaku ini sangat cerdas untuk mengelabuhi korban karena setiap korban mentarnsfer sejumlah uang kepada pelaku, sebaliknya pelaku menggirimkan kembali kepada korban sejumlah transferan sehingga di dalam transaksi tersebut banyak terjadi sejumlah transaksi. “Karena korban ini juga usaha BRI link tentu banyak transaksi yang keluar dan masuk. Ini yang menjadi banyak jumlah transaksinya dan sulit untuk memilih satu persatu transaksi kepada tersangka. “Kalau untuk alat pengecekan memilah-milah transaksi tersebut kami kira belum ada di akuntan publik ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara yang mengarah kasus dugaan penipuan ini sudah kami lengkapi BAPnya. Jika korban mau memilah satu-satu kami siap untuk membantu. Itu ya tergantung Bu Sus sendiri,” imbuhnya.
Dengan kejadian sulitnya proses pidana yang dilakukan oleh tersangka ini pun keluarga korban berharap pihak kejaksaan segera menyelesaikan permasalahan agar kasus tersebut dapat terang benderang dan selesai.