SEMUA  

Gugatan Sengketa Pilkada Nabire Harusnya di Dismissal oleh Hakim MK

Budi Rahman dan rekan-rekan selaku kuasa hukum termohon dalam sengketa pilkada kabupaten Nabire.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nabire, Martinus Adii – Agus Suprayitno karena adanya temuan pertama adalah pelanggaran penyelenggara penyelenggara Pilbup Kabupaten Nabire di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Pelanggaran tersebut mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Oyehe (499 DPT), TPS 12 Karang Mulia (465 DPT), TPS 9 Karang Tumaritis (327 DPT), TPS 9 Siriwini (614 DPT), dan TPS 11 Siriwini (462 DPT).

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Termohon, Budi Rahman mengatakan dari hasil sidang tadi permohonan pemohon pasangan nomor urut 01 Martinus Adii – Agus Suprayitno ada 5 isu yang mereka kemukakan. Pertama terkait dengan kewenangan petahana, kedua pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02. Ketiga terkait dengan mobilisasi massa, keempat terkait dengan pelanggaran politik uang (money politic) dan kelima intimidasi dan kekerasan.

“Untuk diketahui Nabire ini terdiri dari 15 distrik, ada 317 TPS (tempat pemilihan suara,red) dan yang dimohonkan oleh pemohon hanya 9 TPS. Di sidang tadi juga muncul ambang batas pemohonan selisih antara pemohon dan termohon sekitar 29 ribu suara sehingga sudah melewati ambang batas pemohonan,” ujarnya usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/1/2024).

Lebih lanjut Budi menjelaskan yang dibacakan oleh pemohon adalah terkait sengketa proses sementara pada hasil kami menganggap tidak memenuhi ambang batas. Bahkan yang mulia Prof. Eni (Enny Nurbaningsih,red) mempertanyakan ini bagaimana kok suara termohon pindah kepada pemohon, dan pemohon menjelaskan bahwa ada sistem pemilihan dengan noken di TPS Kampung Kimi dan TPS Samagusa itu saya bantah karena seolah-olah di Nabire ini dilakukan dengan sistem noken padahal tidak ada.

“Karena seluruh pemilihan di kabupaten Nabire itu berjalan melalui TPS nasional, one man one vote. Jadi tidak benar itu kalau diselenggarakan dengan sistem noken, terlebih tadi muncul di persidangan yang mulia Prof. Eni dan Prof Arif melihat adanya C-Hasil di TPS Samagusa itu di C-Hasil pasangan nomor 1 ikut menandatangani sehingga tidak ada persoalan,” paparnya.

Jadi, tambah Budi, kalau mengada-ada tidak boleh itu terjadi karena akan merusak tatanan demokrasi. Pemohon mengutarakan hal yang berulang-ulang meskipun itu tidak benar, terlebih terkait dengan laporan ke Bawaslu bahwa laporan mereka itu dihentikan.

“Sehingga kami menganggap tidak benar apa yang mereka dalilkan itu, mereka hanya menang di beberapa TPS saja. Secara keseluruhan kami sudah menyelenggarakan pilkada dengan baik dan benar, tidak ada alasan itu tiba-tiba suara berpindah bagaimana caranya,” tanyanya.

Budi mengungkapkan bahkan ketika Prof. Eni menanyakan hal tersebut pemohon tidak bisa menjelaskannya. Tiba-tiba diganti suara pihak terkait diganti ke suara pemohon tidak benar itu.

“Apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak mendasar, sebagai penyelenggaraan kami sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ada aturan main sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai detik ini tidak ada rekomendasi dari bawaslu mau apa penyelenggaraan pemilu sudah dilaksanakan dengan luber dan jurdil,” katanya.

Budi menyatakan kami melihat dari 5 permohonan pemohon sudah sangat jauh panggang dari api, mau dibagaimana pun selisih suaranya 29 ribu. Meskipun di dalam permohonan pemohon mencantumkan 12 putusan MK, tapi semuanya itu juga tidak berdasar karena sangat mengada-ada sekali.

“Menurut kami dengan melihat fakta persidangan tadi harusnya perkara ini di dismissal proses. Kalau dilanjutkan hanya akan membuang-buang waktu dan anggaran saja, persidangan harus dilakukan dengan cepat dan berbiaya ringan baiknya segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Pilbup Kabupaten Nabire diikuti dua pasangan calon dengan hasil Martinus Adii-Agus Suprayitno sebesar 43.936 suara dan Mesak Megai-Burhanuddin Pawennari sebesar 73.049 suara.