SMKN Ngadirojo Pacitan Diduga Menggunakan Uang Komite untuk Perluasan Tanah Sekolah

Laporan Pertanggungjawaban Komite Tahun Ajaran 2023/2024

PACITAN,NUSANTARAPOS,-Permasalahan sumbangan komite di kabupaten Pacitan seperti tak ada habisnya. Setelah pemberitaan beberapa saat yang lalu, media banyak menerima informasi lain dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan yang sama.

Kali ini permasalahan datang dari SMKN Ngadirojo. Dalam data laporan pertanggungjawaban yang dikeluarkan oleh komite SMKN Ngadirojo tahun ajaran 2023/2024, muncul rincian sumbangan komite lengkap dengan poin-poin realisasi kegiatannya.

Setidaknya ada 12 kegiatan yang tampak dalam data tersebut. Namun ada 7 kegiatan yang menjadi sorotan dan diduga tidak sesuai peruntukannya, terutama pada poin nomor 7 yang menyatakan sumbangan komite digunakan untuk perluasan tanah lokasi SMK bagian Timur senilai Rp. 485.000.000.

Padahal menurut Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema A saat diwawancarai melalui pesan Whats App massangernya, Rabu (15/1/25) menjelaskan bahwa perluasan tanah sekolah negeri bukan menjadi tugas Komite.

Dalam data laporan tersebut, ia menduga bahwa sumbangan ini diwajibkan dan besaranya juga ditentukan.

“Kalau dilihat jumlahnya yang sama, pasti sumbangan ini diwajibkan untuk semua dan ini melanggar peraturan,” jelasnya yang turut mengamati data tersebut.

“Bagian realisasi angka 6-12 melanggar peraturan Komite Sekolah, karena pembangunan besar ini tugas Dinas Pendidikan, bukan Komite Sekolah yang dibebankan pada orang tua. Komite hanya membiayai hal-hal kecil, misal ekstrakurikuler, dan lain-lain. Bukan renovasi atau perluasan sekolah, sehingga tidak memberatkan orang tua,” tandasnya.

Sementara disisi lain, terkait dengan sumbangan Komite Sekolah yang digunakan untuk perluasan aset tanah, Saptono, ketua firma hukum Astra Nawasena Law juga mengatakan bahwa berdasarkan aspek hukum hal itu tidak diperbolehkan.

“Sumbangan komite tidak bisa digunakan untuk perluasan aset tanah. Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembelian aset itu harus dari uang negara tidak boleh dari uang rakyat. Sama saja rakyat membelikan aset untuk negara, karena statusnya nanti kan akan menjadi aset daerah,” tegas Saptono.

Pembayaran sekolah yang diduga berkedok sumbangan ini bahkan sampai saat ini masih menjadi primadona bagi sekolah maupun komite untuk terus menjadikan keresahan di dalam dunia pendidikan.

Penulis: JOKO