Jakarta, Nusantarapos – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan artis Sandy Permana (45) yaitu Nanang Irawan (47) alias Gimbal. Dia diringkus hanya dalam waktu 3 x 24 jam pasca kejadian di Dusun Poris, Kabupaten Karawang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengungkapkan awal terjadi pembunuhan karena tersangka mendadak emosi ketika dari jarak 2-3 meter melihat korban menatapnya secara sinis kemudian meludah ke arahnya.
“Si tersangka merasa direndahkan oleh korban dan melihat tersangka secara sinis. Dan korban melakukan meludah ke arah korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Tersangka lalu mengambil pisau dapur dari kandang ayam di sebelah rumah kemudian mengejar korban dengan maksud melukai korban.
“Selanjutnya modus operansi dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih di atas motor. Kemudian korban berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka, lalu tersangka tetap melukai korban dengan cara melukai pelipis korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk kepala korban 1 kali, menusuk dada korban 1 kali, leher kiri korban 1 kali,” paparnya.
Pada saat korban berniat menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak 1 kali sehingga motor korban terjatuh.
Nanang Gimbal lalu melarikan diri dengan cara menumpang truk hingga kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada saat kejadian istri tersangka ada di rumah. Tersangka pekerja sehari-hari hanya peternak harian ayam sekaligus mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, hubungan antara tersangka dan korban sebagai tetangga memang tak akur sejak 2017. “Tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban. Tersangka menjalani kehidupan sehari-hari secara tidak harmonis,” ungkap Wira Satya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Arie)