Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan wujud peran serta masyarakat dalam sistem penyiaran di Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya KPI menjadi wadah aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Berkenaan dengan proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Satelit yaitu PT. MNC Sky Vision (MNC Vision), sangat dinantikan ketegasan dari para komisioner KPI Pusat dalam memutuskan untuk menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) kepada MNC Vision tersebut, untuk melanjutkan proses permohonan perpanjangan IPP kedepannya.
Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Penonton Televisi, Masduki Abdullah, sebelum proses dilaksanakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI Pusat dengan MNC Vision beberapa waktu yang lalu, beberapa masukan dan saran serta kritik terhadap penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh MNC Vision sudah disampaikan melalui surat resmi kepada KPI Pusat.
“Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penelusuran terhadap semua program siaran MNC Vision agar mematuhi peraturan-peraturan terkait dengan penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Pedoman Penyiaran (SPS), dan KPI wajib menyampaikan kepada publik secara luas atas hasil pengawasan dan penelusuran pada program siaran pada MNC Vision tersebut baik yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri, ucap Masduki dalam keterangannya, Selasa (19/03/19).
Sudah seharusnya KPI Pusat menginformasikan kepada publik secara luas atas laporan pengawasan program siaran MNC Vision selama 9 tahun terakhir ini. Karena publik dapat mengetahui apakah program siaran yang ditayangkan oleh MNC Vision tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, terutama P3SPS-nya KPI itu sendiri, karena selama ini kita tidak pernah mendengar kabar tentang bagaimana pengawasan Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh KPI Pusat dilakukan serta upaya filter dan pembajakan terhadap siaran-siaran yang berasal dari luar negeri yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sejalan dengan hal tersebut, Candi Sinaga, Sekjen Asosiasi GO TV Kabel juga mempertanyakan keberanian KPI Pusat dalam memutuskan kelanjutan proses perpanjangan IPP MNC Vision tersebut. Dia mengatakan, “bahwa selama ini KPI Pusat belum bergerak, padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat 3, sudah jelas bahwa salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.(HSY)