Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepemimpinan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026. Pengakuan tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di selasar Dirjen AHU, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Anehnya pasca penetapan tersebut, Dirjen AHU Widodo langsung mengeluarkan SK dengan Nomor AHU-0000071.AH.01.08.TAHUN 2025 berdasarkan permohonan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH., MKn. Dengan pengeluaran SK yang sangat terburu-buru itu terkesan seperti ada yang dipaksakan, karena masing-masing kubu kepengurusan baik yang hasil Kongres XXIV Banten maupun KLB Bandung belum menemui titik temu.
Terlebih akibat dualisme tersebut, saat ini masih dalam proses Kasasi di tingkat Mahkamah Agung setelah kubu hasil Kongres XXIV yang dikomandoi Tri Firdaus Akbarsyah mengajukan gugatan ke PTUN terkait tidak dikeluarkannya SK Dirjen AHU usai kongres.
Meskipun sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024, Dirjen AHU telah merangkul kedua belah pihak agar organisasi Notaris itu tetap bersatu dan diberikan batas akhir konsolidasi dua kubu Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan pada 15 Januari 2025. Akan tetapi Kementerian Hukum justru langsung potong kompas dengan mengakui INI kubu Irfan Ardiansyah adalah yang sah.
Atas dasar tersebut INI kubu Tri Firdaus Akbarsyah pun langsung bereaksi keras dengan langsung menunjuk advokat Pablo Benua cs untuk melakukan langkah hukum.
“Selama ini kami sudah mengikuti semua arahan dari Kementerian Hukum. Mulai dari pelaksanaan kongres hingga upaya rekonsiliasi. Bahkan, saat ini gugatan masih berjalan dalam tahap kasasi alias belum inkrah. Tapi Dirjen AHU Kemenkum sudah berani mensahkan salah satu kepengurusan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI Tri Firdaus Akbarsyah, dalam jumpa persnya, di Sekretariat PP INI, Jakarta, Kamis (16/1/2025) malam.
Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro menyampaikan, pengesahan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Kemenkum merupakan bentuk abuse of power dari seorang pejabat negara.
“Upaya rekonsiliasi sudah kami jalankan dengan memberikan konsep perdamaian kepada kubu Irfan melalui pertemuan yang dihadiri oleh Mugaera Djohar dan Amriyati Amin. Dalam pertemuan, mereka katakan akan dibawa dalam rapat. Namun sampai tanggal 13 Januari tidak ada kabar sama sekali. Lalu, pada 14 Januari, kami menyurati Dirjen AHU untuk melaporkan pertemuan rekonsiliasi. Kemudian, pada 15 Januari kami mendapat berita melalui pesan WhatsApps dari pihak Irfan cs yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak bisa menerima proses rekonsiliasi dari pihak kami. Pada, 16 Januari, keluar penetapan tersebut. Ini benar-benar membingungkan,” tutur Agung Iriantoro.
Dia menilai, pihaknya telah mengikuti proses rekonsiliasi seperti yang disarankan oleh Kemenkum, tapi justru malah dibegal.
Sementara itu, Kuasa Hukum PP INI Yanses E. Sihaloho menegaskan, pihaknya Menkum tidak punya kapasitas untuk menetapkan apakah kepengurusan kongres dan KLB sah atau tidak. Itu kewenangan internal dan ranah peradilan umum.
Dipaparkan, usai Kongres XXIV di Tangerang, tidak ada keberatan terkait hasilnya yang disampaikan oleh pihak manapun. Tapi tiba-tiba muncul KLB yang dilakukan kubu Irfan.
“Kok bisa-bisanya Dirjen AHU menetapkan kubu KLB sebagai yang sah sementara proses hukum belum inkrah. Masih dalam tahap kasasi. Padahal, beberapa waktu lalu, Menkum sudah menyatakan, karena masih berperkara, maka Menkum tidak akan memproses pengesahan kubu manapun,” tandasnya.
Kritikan serupa disampaikan Pablo Benua kuasa hukum PP INI yang lain.”Ini keputusan yang ceroboh dan sepihak. Pemerintah telah masuk ke rumah tangga INI, yang seharusnya tidak dibenarkan,” serunya.
Tak hanya itu, Dirjen AHU dinilai telah mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan. Terkesan ada motif politis dibalik keputusan Kemenkum ini.
Pablo juga menuduh Dirjen AHU telah melakukan cawe-cawe dan membegal Ikatan Notaris Indonesia (INI).”Dirjen AHU telah memutuskan secara sepihak dengan masuk ke dalam rumah tangga Ikatan Notaris Indonesia, dia melakukan cawe-cawe di dalam organisasi yang mulia ini,”katanya.
Pablo menjelaskan organisasi Ikatan Notaris Indonesia dengan organisasi lainnya organisasi Ikatan Notaris Indonesia diatur di dalam undang-undang hanya satu-satunya sebagai wadah Yang menaungi notaris di Indonesia. Sehingga saya melihat ada kesan yang terstruktur sistematis dan masif untuk membegal INI.
“Hal itu bisa kita lihat ketika adanya KLB yang dihadiri langsung oleh anggota dewan Habiburokhman yang mana itu sudah melanggar etika moral sebagai seorang anggota dewan perwakilan rakyat,” ujarnya.
Harusnya, tambah Benua, seorang anggota dewan mampu untuk melihat apakah KLB tersebut sudah sesuai dengan prosedur, apakah seluruh tata cara mekanisme dalam menggunakan haknya untuk melakukan KLB tersebut sudah dilewati ? Ditambah dengan adanya pengesahan langsung dari Dirjen AHU yang mana Menteri Hukum saat ini bernaung di partai politik yang sama dengan Habiburokhman
“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Juga kami akan mempelajari kemungkinan ada unsur-unsur pidana dalam keputusan Kemenkum tersebut,” pungkasnya.