Tuduhan Pemindahan Suara di Pilkada Jayawijaya Tak Beralasan, Justru Ada Pelanggaran oleh Incumbent

Yance Tenouye tim hukum paslon Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 2.

Jakarta – Digugatnya hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 4, lantaran diduga terjadi pengalihan suara dari paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2, telah dibantah oleh kuasa hukum para pihak.

Menurut Yance Tenouye, tidak ada pengalihan suara signifikan dari paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.

“Cabup nomor urut 1 merupakan incumbent. Sebelumnya, Wakil Bupati dua periode, lalu jadi Bupati (satu periode), dan Pilkada 2024 kembali mencalonkan diri sebagai Bupati. Jadi, dia sudah 15 tahun memimpin di Kabupaten Jayawijaya,” kata Yance, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, selama ini kepemimpinannya bertentangan dengan orang asli Papua.”Selama ini sudah terbangun emosional ditengah warga untuk bagaimana putra asli yang meneruskan tongkat estafet kepemimpinan, bukan orang luar,” jelasnya.

Diduga ada upaya menguasai ekonomi di Jayawijaya, di mana tidak ada kesempatan kepada orang asli Papua untuk memimpin. “Selama kepemimpinannya, tidak ada perubahan di Jayawijaya, baik dari sisi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Di masa kampanye, sambung Yance, banyak penolakan terhadap paslon nomor urut 4. Pasca pemilihan, DKPP memecat 3 anggota KPUD Jayawijaya, dan diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Dia menjelaskan, di Jayawijaya diberlakukan sistem noken. Hanya ada tiga distrik yang one man one vote yakni, Wamena Kota, Sinakma, dan Sinapuk.

“Dari 18 kecamatan yang didalilkan paslon no urut 4, tidak ada nama-nama daerah yang one man one vote, semua yang gunakan sistem noken,” urainya.

Yance menegaskan, suara palson urut 4 tidak ada diambil. “Harusnya palson urut 1 dan 3 yang ajukan permohonan ke MK. Bahkan, ada suara kami sampai 4.000 lebih harus diberikan ke paslon urut 4 karena kesepakatan sistem noken,” bebernya.

Dirinya menyatakan, semua dalil dari pemohon paslon urut 4 tidak benar. Karena itu, dirinya meminta Hakim MK bisa melihat dari sisi selisih suara sebagai syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa.”Kami telah menyiapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan paslon urut 4,” tukasnya.