Nusantarapos.co.id – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan suatu sistem aplikasi canggih bernama Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang telah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Sejalan dengan itu, wajib pajak yang ada di Kabupaten Tuban juga antusias untuk mengoperasikannya. Nampak antrian dan pelayanan di kantor KPP Pratama Tuban penuh. Ada yang mulai regristasi aplikasi Cortex, lapor pajak pribadi hingga badan.
“memang ini aplikasi baru, jadi saya harus mulai belajar mengaplikasikannya. Memang awalnya agak sulit, namun kalau sudah bisa justru malah mudah dan semua pelayanan pajak ada di dalamnya, “ seru Agung, salah satu wajib pajak asal Kecamatan Plumpang.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik dan mudah baik bagi wajib pajak dan juga petugas pajak
Diketahui Coretax adalah sistem administrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan kepada pengguna.
Aplikasi ini adalah proyek perombakan proses bisnis administrasi perpajakan yang melibatkan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) serta pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax system mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Salah satu manfaat utama Coretax adalah mempercepat, meningkatkan akurasi, dan memberikan transparansi dalam proses administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi modern, sistem ini mampu mengotomatisasi banyak aspek dari pengolahan data pajak.
Sehingga mengurangi waktu dan kesalahan yang biasanya terjadi pada proses manual. Selain itu, setiap langkah dalam pengelolaan pajak dapat dipantau dengan jelas, sehingga menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“mulai tahun ini dan seterusnya diharapkan semakin sedikit bertemunya antara wajib pajak dengan petugas pajak, karena semua sudah ada di dalam coretax, “ kata Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, saat Pres Rilis , Rabu (22/1).
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak juga menjadi salah satu keunggulan Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses yang sebelumnya kompleks,. Memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak mereka dengan lebih praktis dan efisien.
Dengan pengalaman yang lebih nyaman dan mudah, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sehingga mendukung penerimaan pajak negara secara keseluruhan.
Disoal adanya aplikasi yang lemot atau Ngadat, pihaknya tidak menampik. Bahwa aplikasi ini baru, yang menggunakan wajib pajak se Indonesia. Jadi menurutnya sudah sangat maklum apabila terkadang ada kendala.
“kendala ini kasusiatif ya. Banyak faktornya, ada kalanya memang banyak persyaratan wajib pajak yang belum terpenuhi,. Seperti berubahnya email, nomor ponsel yang digunakan regristasi awal. Terkadang lupa email dan paswodnya, itu semua harus dilakukan perubahan terdahulu, “ imbuhnya.
Semua kendala itu sudah ada solusinya. Apabila ngadat, atau regritasi gagal, sudah ada tata caranya sendiri agar itu bisa dibenahi. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan banyak inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses coretax agar lebih mudah. Sosialisasi terkait itu sudah digenjodnya. Mulai instansi pemerintahan, swasta hingga perusahaan yang memang sangat membutuhkan pengaplikasiannya.
“bahkan kami juga menyediaakn kelas pembelajaran pengaplikasian cortex. Baik Online maupun Offline. Kita siapkan pula petugas pelayanan di kantor hingga ke pelosok kecamatan, “ ujarnya.