Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Tak Beralasan, Kuasa Hukum Bupati Terpilih Harap MK Tolak Permohon

Yance Tenouye (kedua dari kiri) Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 2 berfoto bersama tim usai sidang kedua di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih nomor urut 2 Atenius Murib – Ronny Elopere membantah adanya penggabungan suara dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 untuk digabungkan ke nomor urut 2.

“Sebetulnya bukan penggabungan tetapi pada 25 Agustus itu masyarakat Jayawijaya antara ketiga calon anak asli Jayawijaya sempat melakukan satu kesepakatan dalam konteks naywere,” ujar Yance Tenouye Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 2 usai menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Yance menjelaskan yang dimaksud naywere itu adalah disini kampungku, rumahku, tanahku, cintaku itulah konteks naywere. Jadi hari ini masyarakat Jayawijaya selama 15 tahun tidak pernah orang asli memimpin.

“Sedangkan nomor 4 ini kan dia bukan orang asli, itulah naywere yang menjadi kesatuan satu jiwa, satu roh dari ketiga calon. Walaupun mereka maju dengan masing-masing, jadi siapapun yang menang maka itulah kita juga yang menang semuanya,” katanya.

Lanjut Yance, karena selama ini Jayawijaya hanya dikelola dan diolah lalu ia jadikan dalil di persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa tidak terjadi penggabungan, sesungguhnya tidak ada.

“Lalu berikutnya, sudah saya sampaikan bahwa yang terjadi penggabungan di 18 distrik. Dia justru ada 610 suara yang dia ambil dari ketiga calon ini, justru penggabungan dia yang lakukan di 18 distrik,” tuturnya.

Diantaranya distrik Palebaga, Walaik dan Napua. Itu nomor urut 2 mendapat suara yang lebih, tetapi dalam pleno itu berkurang dan itu mendapat suara 10.224.

“Tetapi diambil oleh nomor urut 4, jadi ini sebenarnya terbalik dia tidak lakukan. Lalu di distrik Bugi diambil seluruhnya, padahal dia bukan daerah situ,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Yance di Distrik Tagime, itu kepala distrik dan sekretaris distrik itu langsung mengambil alih dalam rekapitulasi, untuk bukti video dan foto sudah kita sampaikan dalam persidangan.

“Jadi yang sebenarnya soal penggabungan suara itu dia bukan kita. Maka dari itu kami berpandangan optimis permohonan ini di dismissal oleh MK,” paparnya.

Yance menyatakan tetapi kami juga mengembalikan kewenangan itu kepada Mahkamah Konstitusi. Apabila berlanjut kami juga sudah siap dengan sidang berikutnya.

“Sedangkan ambang batas kan 1,5% itu berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016, dia kan dapat 1,5% namun selisihnya 14.000. Sementara 1,5% itu kan 3.000 kebawah, untuk itu kami berharap hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon karena dalilnya tak tak tepat,” pungkasnya.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon menjelaskan terdapat 547 TPS yang tersebar di 40 distrik seluruh Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayawijaya Tahun 2024. Dari 547 TPS itu, 461 TPS melaksanakan pemilihan dengan sistemĀ  noken, sedangkan 86 TPS lainnya menggelar pemilihan dengan satu pemilih satu suara atau one man one vote.

Sementara, dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, saksi dari Pemohon atau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah menandatangani Formulir D.Hasil tingkat Distrik atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di 22 distrik atau setara 55 persen. Sedangkan, saksi Pemohon tidak menandatangani Formulir D.Hasil di 18 distrik lainnya yang pada distrik tersebut pemilihan dilaksanakan dengan sistem noken.

“Dari 18 Distrik yang dipersoalkan Pemohon menandatangani di 8 Distrik,” ujar kuasa hukum Termohon Aulia Nugraha Sutra Ashari dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Nomor Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya kenaikan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara. Namun, Pihak Terkait mengatakan Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere, dan Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo tidak pernah bersepakat untuk penggabungan suara ke salah satu paslon seperti yang dituduhkan Pemohon.