Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasangan calon nomor urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie menggugat hasil Pilbup Minahasa Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pasangan Franky Wongkar dan Theo Kawatu untuk didiskualifikasi.
Pekara dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu. Dalam dalilnya, pemohon menduga telah terjadi pelanggaran dalam Pilbup Minahasa Selatan.
Supriyadi Pangelu selaku kuasa hukum pemohon mengatakan kami menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pembagian bantuan sosial (bansos) dan juga aparatur desa sehingga menjadi dalil permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan.
“Pelanggaran dengan melibatkan aparatur desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Dia pun berharap gugatan pasangan Petra-Frede dapat dikabulkan seluruhnya oleh MK,” katanya kepada awak media usai sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan dalam sidang kedua tadi agendanya adalah mendengarkan agenda termohon dan para pihak dari Bawaslu serta pihak terkait. Dalam sidang tadi diketahui bahwa pihak terkait mengakui adanya pembagian bansos.
“Atas dasar itulah pasangan calon nomor urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie menggugat hasil Pilbup Minahasa Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Pemohon meminta pasangan Franky Wongkar dan Theo Kawatu untuk didiskualifikasi,” tutupnya.
Sementara itu, Setly Kodong yang juga Kuasa Hukum Pemohon sekaligus tim pemenangan mengatakan bahwa dalam persidangan Pihak Bawaslu mengakui adanya pemberian bantuan kepada masyarakat. Menurutnya meskipun pemberian bantuan itu dilaksanakan 6 bulan sebelum pilkada, tetap saja hal tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan petahana dalam hal ini pihak terkait.
Setly Kodong memaparkan bahwa bansos tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2024. Pelanggaran ini melibatkan aparat sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, serta diduga dibiarkan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan.
Dugaan praktik pelanggaran di lapangan menurut Pemohon, pembagian bansos secara TSM dilakukan sejak 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tindakan ini melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah dan perangkat desa untuk mendukung petahana.
Dijelaskan Setly Kodong, pelanggaran ini telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, namun sangat disayangkan pihak Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut, karena diduga independensi Bawaslu telah bersekongkol dengan pasangan petahana.