HUKUM  

Yuliyanto Ajukan Eksekusi Terhadap Mantan Anggota MRP PB Karena Feenya Tak Dibayarkan

Yuliyanto kuasa hukum mantan anggota MRP PB yang telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perjuangan advokat Yuliyanto yang sudah maksimal hingga perkara yang ditanganinya untuk memperjuangkan 4 orang asli Papua (OAP) menjadi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat pun berhasil. Namun disayangkan kerja keras Yuliyanto yang sudah maksimal tersebut tidak dihargai oleh keempat OAP itu mulai dari sudah menjabat sebagai anggota MRP PB sampai dengan mereka selesai masa jabatannya.

Atas kekecewaan tersebut, Yuliyanto yang telah malang melintang di dunia advokat selama puluhan tahun di tanah Papua itupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat. Gugatan tersebut pun dikabulkan karena keempat kliennya telah melakukan wanprestasi, dan itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dengan mengeluarkan putusan Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021.

Namun kembali disayangkan meskipun Yuliyanto telah memenangkan gugatan, haknya masih belum diberikan oleh keempat mantan kliennya. Sehingga Yuliyanto pun menunjuk Purwaningsih, Djufri Badoa dan Puryono sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Permohonan eksekusi itu berdasarkan isi Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : No. 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 antara Tn Yuliyanto, S.H., M.H selaku Pemohon eksekusi melawan Leonardo Yarollo,S.H/Tergugat I, Yafet Valentinus/Tergugat II, Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T/Tergugat III, Lusia Imakulata Hagemur, S.Sos,/Tergugat IV, dan Drs. Rafael Sodefa/Tergugat V. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI; padahal para termohon telah dilantik menjadi anggota MRPPB periode 2019 – 2024 beradasarkan keputusan PTUN yang menangkan oleh para termohon eksekusi.

Berdasarkan Putusan Perkara No. 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 para tergugat belum melaksakan isi putusan maksud. Hal tersebut menjadi alasan penggugat mengajukannya permohonan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : No. 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 antara Tn Yuliyanto, S.H., M.H selaku Penggugat melawan Leonardo Yarollo, S.H/Tergugat I, Yafet Valentinus/Tergugat II, Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T/Tergugat III, Lusia Imakulata Hagemur, S.Sos,/Tergugat IV, dan Drs. Rafael Sodefa/Tergugat V sebagai tergugat, dan keputusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana surat Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : W31-U1/1190/HK.02/7/2023 tertanggal 12 Juli 2023;, adapun amar putusan perkara perdata nomor : 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 adalah, sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.

3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kesepakatan Bersama Fee Advokat Tertanggal 02 Juli 2019;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban sisa fee Advokat yang merupakan hutang pokok sebesar Rp. 358. 000.000, 00 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu sebesar Rp. 5.503.200,00 (Lima juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah)

6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 30.320. 000,00 ( tiga puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Hingga saat ini penggugat masih berharap Para Tergugat dapat melaksanakan isi putusan perkara perdata nomor : 83/Pdt.G/2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 tersebut tanpa harus dilaksanakan eksekusi oleh panitera pengadilan, namun bila para tergugat masih enggan melaksanakan putusan tersebut, dengan berat hati penggugat mengajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar para tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana amar putusan pengadilan tersebut.