HUKUM  

Sahkan INI Versi KLB, Akademisi Hukum Tata Negara : SK Dirjen AHU Bisa Diuji ke Pengadilan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sengketa antar pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang dan versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung telah diputuskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo yang mengesahkan INI kepengurusan Irfan Ardiansyah versi KLB Bandung, Jumat (17/1/2025).

Sementara itu kepengurusan INI versi Kongres Tangerang yang dipimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal itu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda menyampaikan, setiap tindakan hukum pejabat negara juga pejabat pemerintah itu harus berdasarkan kepada 2 hal. Pertama adalah peraturan perundang-undangan dan kedua adalah asas umum pemerintahan yang baik.

“Ketika 2 aspek ini dipenuhi maka tindakan hukum itu dinyatakan benar. Tetapi kalau tidak, maka menurut norma prinsip hukum yang berlaku maka itu dianggap cacat,” kata Juanda di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat di Kemenkum dalam hal ini Dirjen AHU itu sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan? Misalnya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Atau AD/ART atau peraturan yang terkait? Sebagai landasan dan pedoman dalam mengambil tindakan hukum? Dan memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lalu ia pertanyakan, apakah pejabat di Dirjen AHU itu sudah memenuhi aturan dan asas-asas tersebut atau tidak? “Kalau tidak memenuhi 2 syarat itu, maka saya katakan itu adalah hal yang cacat secara hukum,” ujar ia.

Pada prinsipnya, sambung Juanda, pejabat tidak boleh memihak kepada siapapun, apalagi berpotensi merugikan seseorang atau pihak tertentu yang sifatnya subjektif.

Kalau terjadi keberpihakan maka tindakan itu jelas melanggar prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jadi setiap tindakan hukum dari pejabat pemerintah yang dianggap merugikan hak seseorang dan pihak tertentu, konsekuensi hukumnya akan dapat digugat di PTUN atau di peradilan umum. Artinya pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Maka lewat peradilan lah jalur yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa, dalam hal ini sengketa soal kepengurusan organisasi INI.

Untuk itu saya menyarankan Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan, yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling mendapatkan keadilan.

Saya kira itulah yang terbaik. “Karena 2 kubu INI adalah keluarga besar, dan itu kembali pada pengurus masing-masing. Kalau tidak ketemu jalannya ya tentu melalui jalur peradilan satu-satunya jalan yang tepat. Jadi sangat disayangkan apabila organisasi sebesar INI menjadi pecah,” katanya.

Ia menegaskan, dalam prinsip hukum umum bahwa seandainya persoalan ini menempuh jalur hukum, maka selama proses sengketa ini berproses di peradilan, maka lembaga atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak boleh melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Apabila prinsip hukum umum dilanggar maka bisa saja pihak tetentu menduga pejabat yang bersangkutan keliru dan berpihak dan menguntungkan kepada salah satu pihak tetapi merugikakan pihak lain. Pejabat tersebut harus netral, harus objektif dan tidak diskriminatif,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara yang masih energik dan kritis ini, sambil ditutupnya dengan senyum dan penuh semangat.