DAERAH  

Sengketa Tanah 65 Hektare di Bogor, DPD RI Desak Solusi Tuntas Tanpa Korbankan Ahli Waris

Bogor, Nusantarapos – Pimpinan dan Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang melalui advokasi atas permasalahan yang diadukan ke DPD RI.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Bogor pada Jumat 24 Januari 2025.

Advokasi dilakukan menindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Martinus Siki, SH., MH & Rekan, terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 65 hektare antara Ahli Waris N.A.F. Mamesah dan PT Summarecon Agung, Tbk. Dalam forum ini, Komite II DPD RI mendengar penjelasan langsung dari Kuasa Hukum Ahli Waris, perwakilan PT Summarecon Agung, Tbk, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.

Fasilitasi Dialog dan Penyelesaian Sengketa
Angelo, salah satu pimpinan Komite II DPD RI, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mendengar dan memfasilitasi dialog agar tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Ruang ini adalah tempat berdialog dengan harapan adanya titik temu. DPD RI tidak mengambil keputusan, tetapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum yang difasilitasi negara tetap bisa ditempuh. Kami akan merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hasil diskusi ini,” ujar Angelo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/01/2025).

Ia juga meminta agar mediasi dilakukan untuk memastikan proses pengembangan oleh PT Summarecon Agung, Tbk dapat berjalan tanpa mengorbankan hak ahli waris, kepentingan pengembang, maupun nasib konsumen.

“Investasi harus berjalan tanpa meninggalkan masalah. Hak ahli waris harus dihormati, pengembang dilindungi, dan nasib konsumen juga menjadi perhatian. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik, dapat menjadi bumerang di masa depan,” tambah Angelo.

Pentingnya Kepastian Hukum

Wakil Ketua III Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan.

“Saya meminta agar pengembangan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung, Tbk memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini. DPD RI mendukung pembangunan hunian yang layak dan asri, namun pengembang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” tegas La Ode.

Komitmen untuk Penyelesaian

Pada akhir dialog, Kuasa Hukum Ahli Waris dan PT Summarecon Agung, Tbk berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan negosiasi sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu satu bulan. Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui dinas terkait, juga memutuskan untuk sementara menunda penerbitan izin persetujuan bangunan gedung di atas tanah sengketa selama proses mediasi berlangsung.

“Kami menunggu perkembangan negosiasi dan mediasi dalam waktu satu bulan. Persoalan ini menjadi perhatian serius Komite II DPD RI dan akan diteruskan kepada kementerian terkait. Kami berharap solusi yang baik dapat tercapai untuk kebaikan semua pihak,” tutup Angelo di akhir pertemuan

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, Penjabat (Pj.) Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, dan perwakilan PT Summarecon Agung, Tbk. (adn)