Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara selaku Termohon telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di enam distrik, yakni Distrik Aweku, Air Garam, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi di tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024 (Pilbup Tolikara). Proses rekapitulasi dimulai pada 30 November hingga 6 Desember 2024 di Gedung Aula Gidi Karubaga.
Namun, hingga jadwal yang telah ditentukan, KPU hanya dapat menyelesaikan rekapitulasi di 12 distrik dari total 24 distrik. Demikian disampaikan oleh Ahmad Tawakkal selaku kuasa hukum dalam sidang lanjutan PHPU Bupati Tolikara 2024. Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya.
Dalam persidangan tersebut, Termohon menerangkan kendala utama yang dihadapi adalah keterlambatan kedatangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) ke kabupaten serta gangguan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.
Situasi tersebut menyebabkan penundaan dalam proses rekapitulasi yang memaksa Termohon untuk meminta tambahan waktu pelaksanaan hingga 10 Desember 2024, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Pada waktu tambahan ini, KPU hanya berhasil menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi suara dari 24 distrik.
Selanjutnya, pada 12 Desember 2024, dengan memperhatikan faktor keamanan, Termohon mengalihkan lokasi pelaksanaan rekapitulasi suara ke Wamena, Ibukota Provinsi Papua Pegunungan. Namun, hingga 14 Desember 2024, KPU baru mampu menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 distrik.
Pada 16 Desember 2024, sambungnya, KPU Kabupaten Tolikara mengeluarkan surat yang menginstruksikan PPD di enam distrik yang belum selesai untuk segera menyelesaikan rekapitulasi suara.
Upaya tersebut pun gagal diselesaikan hingga batas akhir waktu pada 16 Desember 2024. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi dari enam distrik tersebut dianggap sebagai suara tidak sah dan diinput dalam aplikasi Sirekap.
Termohon beralasan bahwa kendala ini disebabkan oleh adanya perbedaan data antara saksi dan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis) di enam distrik tersebut, yang tidak dapat diselesaikan dalam proses pencocokan data. Dengan demikian, Termohon menyatakan bahwa tuduhan Pemohon yang menyebutkan adanya manipulasi suara tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
Termohon juga menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024. KPU Kabupaten Tolikara menganggap semua langkah yang diambil telah sah dan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun terdapat tantangan di lapangan.
Dalam sidang yang sama, MK juga mendengarkan keterangan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Willem Wandik dan Yotam Wonda selaku Pihak Terkait. Alberth E Rumbekwan selaku Pihak Terkait dalam PHPU Bupati Tolikara menolak dengan tegas dalil Pemohon yang disampaikan dalam perbaikan permohonan.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengalami penundaan karena adanya klaim perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Akibat klaim tersebut, Pleno Rekapitulasi di enam distrik tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga pihak termohon memberikan tambahan waktu hingga 16 Desember 2024.
Namun, meskipun diberikan tambahan waktu, enam distrik tersebut gagal memasukkan hasil rekapitulasi suara ke dalam sistem SIREKAP, yang menyebabkan suara di enam distrik tersebut dinyatakan tidak sah.
Meskipun kehilangan 15.643 suara dari enam distrik, pihak Terkait menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara di 40 distrik lainnya yang telah sah dan tercatat dengan baik dalam sistem.
Dengan dasar argumen tersebut, Pihak Terkait meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Pemohon dan mempertahankan hasil rekapitulasi suara yang telah sah di 40 distrik Kabupaten Tolikara.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Tolikara menyebut telah melakukan upaya pencegahan untuk menghindari potensi konflik pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan mengeluarkan Surat tanggal 20 November 2024.
Surat tersebut berisi himbauan kepada KPU Kabupaten Tolikara terkait berita acara sertifikasi dan formulir Model D.Hasil-Kecamatan sebelum pendistribusian logistik pemilihan serentak serta penggunaan aplikasi Sirekap. Namun, hingga saat ini, KPU Kabupaten Tolikara belum menindaklanjuti surat Bawaslu tersebut.
“Berdasarkan temuan ini, Bawaslu meneruskan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melalui Rekomendasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2024,” terang Busiri.
Kemudian, dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu Kabupaten Tolikara terus mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh KPU pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten, namun rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu tidak ditindaklanjuti.
Dalam temuan lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait tidak dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten di beberapa distrik, yakni Distrik Nunggawi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Air Garam.
Berdasarkan kajian awal, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara di seluruh TPS pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk di enam distrik tersebut.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R Kogoya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan mereka dalam perolehan suara.
Pemohon menerangkan proses rekapitulasi suara tingkat distrik di enam distrik, yakni Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, belum selesai dilakukan. Termohon, dalam hal ini KPU, diduga memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemohon menilai tindakan ini mengakibatkan hilangnya suara yang seharusnya menjadi hak mereka. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pemindahan lokasi rekapitulasi hanya bisa dilakukan jika ada kondisi tertentu dan harus disertai Surat Keputusan KPU. Namun, dalam kasus ini, pemindahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan bahwa dalam proses rekapitulasi yang dipimpin Termohon, PPD tidak diberikan kesempatan untuk membacakan dan mencocokkan data dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Akibatnya, hasil perolehan suara yang belum diplenokan di tingkat distrik langsung diakui oleh Termohon sebagai hasil resmi tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Termohon dan memerintahkan rekapitulasi ulang yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti dan saksi yang diajukan kedua belah pihak.