PACITAN,NUSANTARAPOS,- Dana Desa (DD) diberikan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Pemberian Dana Desa ini untuk digunakan dalam membiayai penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun ironisnya, di salah satu Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan menurut informasi yang didapat ada dugaan penyelewengan dana desa dengan nilai kurang lebih hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh bendahara desa yang tugasnya mengelola keuangan desa.
Kejadian tersebut bermula pada tahun 2024 lalu oleh salah satu oknum perangkat desa yang diduga telah memalsukan tanda tangan kepala desa guna mencairkan dana dari APBDes desa Worawari.
Aksi ini pun mulanya berjalan mulus sehingga uang dapat dicairkan dari Bank Jatim. Namun sayangnya, setelah dilakukan pencairan uang tersebut diduga tidak langsung diberikan ke pihak desa malah justru untuk kepentingan pribadinya.
Padahal sebenarnya kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan sudah dilakukan pencairan, namun kegiatan tidak ada.
Hingga berselang beberapa bulan, karena kepala desa merasa curiga mengenai pencairan dana desa tersebut, dirinya menanyakan kepada bendahara mengenai pencairan dana desa. Bendahara ini pun berdalih tidak terjadi apa-apa. Namun karena curiga dengan dalih yang dilontarkan oleh bendahara desa, pihak desa meminta print out pencairan dari Bank Jatim. Dari data ini akhirnya pelaku ini mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengembalikan uang yang dipakai dengan membuat surat pernyataan hitam di atas putih dengan pihak keluarga (istri) ikut menjadi saksi.
Dugaan penyelewengan dana ini dari keterangan yang awak media dapatkan, total uang berkisar Rp. 150 juta rupiah.