Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak), KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon yang diwakili oleh Ginetoy M Yacub Ariwei memberikan jawaban atas dalil Pemohon terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
Dalam jawabannya, Termohon mengungkapkan bahwa pemungutan suara di Kabupaten Puncak dilaksanakan dengan menggunakan sistem noken/ikat yang sudah menjadi kebiasaan dan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024. Proses ini dijalankan sesuai dengan nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
“Jadi di Kabupaten Puncak pemungutan suara menggunakan Sistem Noken di seluruh Kabupaten Puncak,” tegas Ginetoy dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Termohon juga menegaskan bahwa dugaan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon keliru, adalah tidak berdasarkan hukum. Dalam keterangan tertulisnya, Termohon menyebutkan keputusan KPU Kabupaten Puncak terkait hasil pemilihan telah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 85 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024, sudah sah menurut hukum. Seluruh tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil suara juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Puncak, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, serta pasangan calon yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, Termohon juga membantah dugaan manipulasi Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Kecamatan Ilaga di Kabupaten Puncak. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Ia menerangkan rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024 di Ilaga, namun ditunda karena ketidakhadiran sebagian Panitia Pemerintahan Distrik (PPD) dan juga kondisi keamanan yang tidak kondusif.
“Kemudian, berdasarkan rekomendasi Bawaslu hasil akhir dilakukan di Nabire pada 12 Desember 2024 dengan pengawalan ketat keamanan oleh karenanya penetapan hasi pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut sah dan berlaku,” ungkap Ginetoy.
Termohon pun menegaskan perolehan suara versi Pemohon tidak sesuai dengan data resmi dan diduga terdapat pemalsuan data. Sehingga Termohon telah melaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal selaku Pihak Terkait diwakili kuasanya M. Imam Nasef menegaskan berdasarkan PKPU 17/2024 penggunaan sistem noken/ikat dilakukan pada tahap Pemungutan Suara di TPS.
“Oleh karena itu, kesepakatan atau aklamasi yang telah diambil di TPS pada saat pemungutan suara tidak boleh ditarik dan/atau diubah pada saat proses rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun di tingkat Kabupaten,” sebutnya.
Imam menegaskan, pada faktanya pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di seluruh TPS di Kabupaten Puncak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak terdapat keberatan dari saksi maupun kejadian khusus.
Termohon menegaskan, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi manipulasi atau kekeliruan dalam menulis perolehan suara Pasangan Calon pada Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota tidak benar dan tidak berdasar. Faktanya berdasarkan formulir Model D. HASIL KECAMATAN KWK Distrik Erelmakawia perolehan suara masing-masing Pasangan Calon telah sesuai dengan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota.
“Terdapat perbedaan D Hasil Distrik Erelmakawia di PT 5 dan dihadirkan Pemohon sebagai bukti. Ternyata D hasil yang Pemohon lampirkan sebagai bukti diambil dari Sirekap. Tanda tangan PPD sangat berbeda dengan yang kami punya. Yang kami punya memang hasil pleno distrik. Selain itu tidak ada hasil perolehan masing-masing calon,” tegasnya.
Selain itu, sambung Imam, tidak benar dan tidak berdasar dalil Pemohon menyatakan telah terjadi manipulasi atau kekeliruan dalam menulis perolehan suara Pasangan Calon pada Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota. Faktanya berdasarkan formulir Model D. HASIL KECAMATAN KWK Distrik Ilaga perolehan suara masing-masing Pasangan Calon telah sesuai dengan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota.
Kemudian, ia juga menerangkan terdapat tindakan oknum PPD yang diduga “bekerja sama” dengan oknum tim pemenangan Pemohon yang mencoba ingin merusak kemurnian hasil Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat di Kabupaten Puncak. Hal ini tentu dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas suasana di Kabupaten Puncak yang bisa saja menimbulkan konflik horizontal, padahal dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 yang lalu telah berjalan dengan lancar dan aman. “Oleh karenanya, kami meminta agar seluruh pihak menghormati hasil pemungutan suara tersebut,”sebutnya.
Sedangkan keterangan yang disampaikan Fredi Wadikbo selaku anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyebut telah melakukan tugas pencegahan. Hal tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Puncak yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Puncak menghimbau kepada KPU Kabupaten Puncak dalam melaksanakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara serta rekapitulasi hasil pemilihan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan tanggal 06 Desember 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan Pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon berdasarkan D. Hasil Kabupaten Puncak adalah Elvis Tabuni dan Naftali Akwal sebanyak 61.310 suara, Alus Uk Murib dan Menas Mayau sebesar 28.668 suara, Pelinus Balinal dan Benner Kulua sebesar 18.107 suara, Peniel Waker dan Saulinus Murib sebesar 59.291 suara. Sehingga total suara sah sebesar 167.376 suara.
Lebih lanjut ia menerangkan tanggal 5 dan 6 desember 2024 merekap di tingkat Kabupaten di Ilaga.”Tanggal 7 rencana mau rekap tingkat pleno dan penetapan di Ilaga tetapi tidak jadi dilakukan. Kami skor. Saat itu memang tidak ada pleno penetapan hanya rekapitulasi di Kabupaten. Pleno penetapan di Nabire pada tanggal 12 pukul 18.56,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib (Pemohon) mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Pemohon menduga KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon melakukan kekeliruan dalam penghitungan suara.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, Slamet selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon. Berdasarkan keputusan Termohon, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 61.320 suara, sementara pasangan nomor urut 4 mendapatkan 59.291 suara. Pemohon menempati posisi kedua dengan selisih 2.019 suara dari pasangan nomor urut 1.