Bawa Dokumen Palsu Ke MK, Pemohon Pilkada Puncak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pieter Ell Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak sedang diwawancarai awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Kamis 30 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPUD dan Bawaslu serta pihak terkait.

Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Elvis Tabuni-Naftali Akawal, yang sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah, oleh pasangan nomor urut 4 Peniel Wakel-Saulinus Murib digugat ke MK.

Sebagaimana diketahui, pasangan Elvis-Naftali berhasil meraih suara terbanyak dari tiga rivalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU. Pasangan Elvis Naftali meraih 61.310 suara, sementara rivalnya Paniel Wakel-Saulinus Murib memperoleh hasil suara sebanyak 59.291 suara.

Usai sidang, Pieter Ell Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak pihak Termohon mengatakan semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kab.Puncak. “Bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon sangat diragukan dan tidak berdasar,” tambahnya.

Pieter menjelaskan, intinya adalah sebagai pihak termohon, pihaknya menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon. Penolakan itu berdasarkan adanya dugaan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon terindikasi tindak pidana pemalsuan.”Maka pada minggu lalu, kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak pemohon ke MK. Dan kami sebagai pelapor, sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pieter juga merinci bahwa materi yang dilaporkan pihaknya adalah pemalsuan dokumen formulir D1 hasil.”Menariknya, pada Pilkada Kab.Puncak Tahun 2018 lalu, kami juga melaporkan hal yang sama dan pihak yang sama dengan pemalsuan dokumen yang sama,”katanya.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Pieter menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen Formulir D1 Hasil oleh pihak pemohon.”Kami meyakini bahwa Formulir D1 Hasil produk pemohon berbeda dengan yang asli yang dikeluarkan oleh KPU. Tentunya pemalsuan ini mengindikasikan adanya unsur pidana, maka dari itu kami melaporkan pemohon ke Polda Metro Jaya,”imbuhnya.

Pieter juga melihat adanya kejanggalan, semisal bahwa angka perolehan suara pada Formulir D1 dari pihak pemohon, kok bisa suara pasangan nomor urut 1 itu nol. Namun ketika di cek di Formulir D1 asli dari KPU, faktanya ternyata tidak nol, ada suara pasangan nomor 1 yang ditanda tangani para saksi.”Inikan sangat janggal. Massa pihak terkait sebagai tokoh di Distrik Dilaga tidak memiliki suara sama sekali. Padahal distrik itu adalah kampung halamanya beliau,”tandasnya.

Nah, data-data pemalsuan dokumen inilah yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pada momen sidang di MK hari ini, semua dalil-dalil pemohon telah dibantah oleh pihak KPU. Termasuk perhitungan suara pemohon yang menyebutkan hasil suara pihak terkait nol di distrik kampung halamannya sendiri.”Kami membantah semua dalil dan bukti-bukti yang mereka ajukan. Dan kebanyakan yang disampaikan pihak pemohon adalah hoaks alias ngarang,” tegasnya.