HUKUM  

Pilkada Nduga Gunakan Sistem Noken, Paslon Dinar Kelnea dan Yoas Beon Peroleh Suara Terbanyak

Habel Rumbiak selaku kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Nduga terpilih, Dina Kelnea - Yoas Beon saat mengikuti sidang kedua di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Nduga dengan menggunakan sistem noken dilaksanakan pada 27 November 2024. Kemudian pada 28 November sampai dengan 3 Desember 2024 dilakukan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik, dan pada 6–7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Nduga (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 dilakukan dengan sistem noken dan seluruh tahapan dipusatkan di Distrik Kenyam. Ini didasarkan pada kesepakatan bersama dengan menentukan titik distribusi logistik dan pemetaan TPS untuk seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Nduga,” jelas Matheus menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge (Pemohon).

Sementara Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon (Pihak Terkait) melalui Habel Rumbiak selaku kuasa hukum mengatakan, Pemohon hanya membalikkan perolehan suara dari 20 distrik.”Sedangkan dalam bukti yang diajukan untuk 20 distrik membuktikan hasil yang sebenarnya dari masing-masing calon, yakni Pihak Terkait memperoleh 51.815 suara dan Pemohon memperoleh 46.167 suara, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi Pemohon pada pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil tingkat kabupaten tersebut,” jelas Habel.

Sebelumnya (KPU) Kabupaten Nduga menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, nomor urut 2, Dinar Kelnea dan Yoas Beon, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024–2029 dalam pleno rekapitulasi Kabupaten yang berlangsung di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (7/12/2024).

Hasil pleno penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga 2024.

Paslon Dinar Kelnea dan Yoas Beon memperoleh 51.815 suara, sehingga unggul dari dua paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 1, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, yang memperoleh 46.167 suara.