HUKUM  

Persoalan Pencairan Dana Desa dan Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan , Ini Tanggapan Ketua ABPEDNAS Jatim

Dana Desa (Foto: Dokumen NP)

PACITAN,NUSANTARAPOS, – Dana Desa (DD) yang sudah dicairkan oleh pihak Bank Jatim kepada salah satu oknum pemerintah desa Wora-wari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan yang sempat diduga uangnya dipergunakan oleh salah satu oknum untuk kepentingan pribadi, sempat mencuat. Bahkan kasus ini sudah lama terdengar.

Saat wartawan nusantarapos mencoba menghubungi kepala Desa Wora-wari terkait permasalahan tersebut melalui Whats App massangernya pada Kamis (30/1/25) lalu, Suroto belum menjawab pertanyaan tersebut.

Alih-alih kabar bahwa uang yang diduga disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan oleh pihak pemakai dan juga sudah sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hal ini membuat Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Timur, Badrul Amali, S.H., M.H., C.L.A., CMLC angkat bicara.

Menurutnya, sebagai ketua organisasi dan juga pengacara di Kabupaten Pacitan ini, perihal pemalsuan tanda tangan yang terjadi ini merupakan kasus tindak pidana murni. “Karena ini adalah merupakan tindak pidana, maka yang punya peran penting itu adalah kepala Desa, BPD dan juga masyarakat. Penegakan hukum itu harus ditegakkan setegak-tegaknya khususnya di Wora-wari,” katanya Senin (3/2/25) di kantornya.

Selain sudah pidana murni, Badrul melanjutkan bahwa perlakuan tersebut dapat merugikan pemerintah desa dan juga masyarakat. ”Andaikata tidak ditemukan dan berkepanjangan dan tidak jauh  seperti yang di desa Bodag, persis permasalahannya memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBDes, jadi tidak bisa disiasati, karena ini perkara pidana,” terangnya.

Selanjutnya Badrul mengungkapkan, mengenai dana yang sudah terlanjur dicairkann dan sudah dimasukkan sebagai SILPA ini secara administratif juga melanggar dan tidak dibenarkan.

“Penegakan hukum ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena ini menyangkut dengan masyarakat desa,” pungkasnya.

Penulis: JOKO