Sulut, NUSANTARAPOS.CO.ID – Empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm Bekasi telah mengajukan somasi 1 dan 2 kepada oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan inisial LCS alias Lucky. Pasalnya, oknum LCS tersebut diduga telah melawan hukum tindak pidana pemalsuan yang berpotensi merugikan kliennya.
Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH cs menjelaskan terkait somasi 1 dan 2 atas oknum LCS yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Ya, dengan terpaksa Tuan Thomas Tampi melalui empat advokat yang terdiri Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH dan Billy B Matindas, S.H., MH., C.R.A. Kami pun setelah mendapat kuasa dari Tuan Thomas Tampi langsung menggelar rapat dan langsung membawa somasi kesatu hingga kedua atas dugaan perbuatan melawan hukum oknum LCS tersebut,” kata Don sapaan akrabnya.
Jadi, somasi ini telah disampaikan oleh empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm. Dalam somasi tersebut, Tuan Tampi menuding Louis Carl Schramm (LCS) oknum anggota DPRD Provinsi Sulut. Dia telah menguasai dan memanfaatkan Tanah Hak Miliknya secara tidak sah selama lebih dari 14 tahun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 357 Desa Kolongan Atas II Kecamatan Sonder.
“Yang mana, oknum LCS peroleh dengan cara menggunakan dokumen tidak sah, yang telah diuji dalam perkara nomor 126/Pdt-G/2023/Tnn. Dimana, dalam gugatan Perdata yang diajukan Saudara Louis Carl Schramm atas dasar SHM No. 357 telah ditolak PN Tondano. Bahkan oknum LCS melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado juga ditolak,” ujar Don lagi.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Tuan Thomas Tampi dalam somasinya meminta sdr. Lucky untuk;
1. mencabut dan membatalkan SHM No. 357 Kolongan Atas II, yang diterbitkan secara melawan hukum oleh Kepala BPN Minahasa tahun 2014. Serta menyerahkan semua dokumen terkait untuk dimusnahkan.
2. Mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada Tuan Tampi melalui media massa cetak, serta media online, selama tiga hari berturut-turut.
3. Membayar ganti rugi kepada Tuan Tampi karena telah dirugikan baik secara materil maupun imateriil.
“Nah, somasi ini juga menyertakan peringatan bahwa jika tidak dipatuhi, langkah hukum lebih lanjut akan diambil. Termasuk laporan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di pengadilan,” jelas advokat berambut gondrong.
Selanjutnya, dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tindakan Schramm berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah. Yang saat ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah dan masyarakat.
Somasi ini kata kuasa hukum Thomas Tampi, Jahya DA Tampemawa SPd, SH, MH dan Billy B Matindas, SH, MH, CRA merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 263 serta 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen dan penggunaan keterangan palsu di Pengadilan.
“Dengan ini, tim kuasa hukum berharap agar Saudara Schramm dapat memperhatikan dan mematuhi somasi yang telah disampaikan. Hal ini demi keadilan dan penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Saat ditelusuri LCS merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Manado, Sulawesi Utara. Dan saat dikonfirmasi awak media LCS alias Lucky belum menjawabnya sampai berita ini diturunkan.