HUKUM  

Deolipa Yumara: Elza Syarief Harus Kembalikan Dana Titipan Sanjay Rp 55 Milyar

(Kiri) Deolipa Yumara/Foto: Arie

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum pribadi dari Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay mengungkap ada uang Rp 55 Milyar yang dititipkan kliennya kepada pengacara Elza Syarief yang hingga saat ini belum dikembalikan.

“Uang Rp 55 Milyar ketika Sanjay kemudian ditangkap Polda Jatim. Akhirnya uang pribadi keluarga dititipkan kepada pengacara yang juga eks kuasa hukumnya berinisial ES. Ini sudah beberapa kali secara lisan meminta uang dikembalikan. Jadi ini uang titipan dibuktikan dengan setoran-setoran. Antara uang titipan dan honor pengacara masih ada selisih Rp 42 Milyar. Nah ini yang diminta untuk ditagih,” ujar Deolipa yang ditemui Nusantarapos.co.id di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).

“Kami akan melakukan penagihan supaya uang titipan tadi Rp 42 M dikembalikan ke keluarga Sanjay,” tegasnya.

Deolipa akan menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan penagihan uang tersebut. Namun apabila Elza Syarief tidak kooperatif, dia akan berupaya menempuh jalur hukum.

“Harapannya dengan itikad baik ini bisa terlaksana dengan baik. Tapi kalau uang tidak selesai kami akan lanjutkan ke hukum dugaan tindak pidana penggelapan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Deolipa juga mengatakan bahwa Sanjay ingin dipulihkan nama baiknya.

Diketahui, Sanjay sempat ditahan di Polda Jatim dan divonis bebas pada September 2020. Dia diduga melakukan praktek perdagangan barang yang sifatnya melanggar hukum. Sanjay bebas bersih karena dianggap tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan. Walaupun jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun dia divonis bebas murni.

“Oleh MA diputus bebas murni. Jadi kasasi ditolak dan Sanjay bebas murni. Artinya nama baiknya tidak tercemar dengan hukum pidana,” ungkapnya.

Di sisi lain, setelah divonis bebas, Sanjay selaku Direktur Utama PT Kam and Kam digugat di PKPU atas penundaan kewajiban pembayaran utang.

Deolipa pun menjelaskan bahwa yang didagangkan di PT Kam and Kam adalah jasa, sehingga 10 gugatan di PKPU tersebut tidak terbukti.

“Jadi tidak terjerat penundaan hutang. Jadi makanya yang namanya UMKM ini Sanjay dan perusahaannya tidak berhutang ke mereka, sehingga lepaslah PT Kam and Kam dari putusan PKPU,” tandasnya.
(Arie)