Jakarta, Nusantarapos.co.id – Promovendus Muhammad Zarkasih berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terkait Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme atas Nama Agama dalam Kerangka Negara Pancasila”, dalam gelaran sidang terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Selasa (6/2), di Aula Kampus UTA’45 Jakarta yang dibuka oleh Prof.apt.Diana Laila Ramatillah, Ph.D.
Disertasi yang diajukan oleh Zarkasih ini mengangkat isu krusial terkait radikalisasi, ekstrimisme, dan terorisme yang sering kali menggunakan nama agama sebagai kedok untuk tindakan kekerasan.
Zarkasih, menjelaskan bagaimana penegakan hukum di Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dapat dijalankan untuk menanggulangi ancaman tersebut dengan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, dosen, mahasiswa, serta keluarga dan kerabat promovendus. Proses sidang berjalan dengan dinamis, mulai dari Muhammad Zarkasih mempresentasikan hasil penelitiannya secara mendalam dan didiskusikan oleh para penguji yang merupakan pakar di bidang hukum. “Para penguji memberikan pertanyaan yang menantang serta masukan konstruktif untuk memperkaya kajian yang diajukan dalam disertasi tersebut,” kata zarkasih, kepada wartawan, Sabtu (7/2).
Tim promotor yang hadir yakni: Prof.Dr.Sri Gambir Melati Hatta, SH selaku Promotor, Dr.Timbo Mangaranap Sirait, SH.,MH selaku Ko-Promotor I, dan Dr. Wagiman, S.Fil.,SH.,MH selaku Ko-promotor II. Dewan pengujinya adalah: Prof.Dr.Basuki Rekso Wibowo,SH.,M.S, Dr.Drs. Cecep Suhardiman, SH,MH dan Dr.H.MD.Shodiq, SH., MH, Dr.adv.Apt. Gunawan Widjaja, SH, S.Farm, MH, MM, M.K.M., M.A.R.S., ACIArb, MSIArb.
Dirinya yang bertugas juga dalam penangangan radikalisme selama 15 tahun di Densus 88 AT Polri.
“Di Indonesia pelaku aksi teror banyak yang menggunakan agama dan menyalahgunakannya. Perlunya penanganan yang serius untuk tindakan radikalisme, dan perlu didukung dengan undang-undang yang capable dan update sesuai kebutuhan zaman,” kata Muhammad Zarkasih.
Di kampus UTA’45 Jakarta juga dirinya banyak belajar tentang penerapan hukum secara umum.
Di akhir sidang, promovendus Muhammad Zarkasih dinyatakan berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum dengan predikat cumlaude. Hasil sidang ini semakin menegaskan komitmen UTA’45 Jakarta dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga kontribusi signifikan dalam menyelesaikan masalah hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan isu-isu radikalisasi dan terorisme.
Sebagai bentuk apresiasi, acara sidang promosi ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada promovendus oleh Jajaran Rektor UTA’45 Jakarta beserta seluruh tamu undangan. Keberhasilan Muhammad Zarkasih ini menjadi bukti dedikasi dan semangat untuk terus memperjuangkan hukum yang berpihak pada keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Indonesia.
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta adalah sebuah perguruan tinggi yang berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi. Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta memiliki program studi S1,S2 dan S3 yang mendalami berbagai isu hukum.