Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (13/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang berlangsung sampai pukul 23.00 WIB itu pun menghadirkan beberapa saksi dan juga para ahli.
Usai sidang Bupati Puncak Jaya terpilih Miren Kogoya mengatakan dari hasil persidangan tadi ada beberapa poin yang kami lihat dari jawaban Pemohon, Bawaslu dan pihak termohon adalah sama. Sehingga kami berpendapat mereka terlibat dalam TSM, maka dari itu pak Yuni Wonda adalah incumbent sehingga beliau ada kewenangan penuh untuk melakukan hal itu bisa kita lihat situasi dari tanggal 30 Januari sampai hari ini seperti apa.
“Namun kami melihat dan percaya bahwa Tuhan segalanya, dan saya bersama wakil bupati terpilih serta para pendukung yang telah jauh-jauh hadir di Jakarta percaya sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, karena masyarakat hari ini merindukan sosok pemimpin seperti kami,” katanya.
Kemudian, lanjut Miren, di belakang kami tidak ada siapapun apalagi dengan tuduhan TSM sangat tidak mungkin. Lalu menyangkut dengan perampasan, perampasan itu tidak pernah terjadi.
“Tanggal 26 malam itu telah didistribusikan logistik oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan diserahkan ke PPDP sehingga distribusi logistik itu sudah berjalan dengan aman.Sehingga apa yang dituduhkan dengan perampasan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Miren menjelaskan lalu mereka juga menuduhkan bahwa saya ada di KPU, dan itu memang betul setelah jam 4 itu saya dapat informasi dari tim saya, bahwa logistik sedang didistribusikan ke tempat kesepakatan pemilihan yaitu di DPPG namun dipalang di tengah jalan oleh pendukung termohon.
“Sehingga terjadi kericuhan di kantor KPU, dan saya hadir disana untuk menenangkan masyarakat. Karena saya maju untuk melayani masyarakat, saya kesana bukan untuk kepentingan pribadi saya. Sehingga dalam kericuhan itu menyebabkan korban dari pendukung saya dan wakil saya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Miren juga menyatakan masih ada 2 distrik yang belum didistribusikan sehingga kami hadir, aparat kepolisian dan tentara juga hadir untuk mengamankan situasi. Sehingga logistik itu diserahkan dari Ketua KPU ke penyelenggara di masing-masing distrik untuk dilakukan proses pemilihan, hal itu sudah kami bantah semua dalam persidangan.
“Tapi saya melihat KPU dan Bawaslu Puncak Jaya tidak menjaga netralitas, untuk itu kami meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar melakukan pengawasan atau pemecatan tidak terhormat kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya,” tuturnya.
Menurut Miren, mereka tidak menjaga netralitas, tetapi mereka menjadi bagian daripada tim sukses Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Untuk itu kami optimis, sebab kami meraih suara sebanyak, 111.079 dan itu tidak akan hilang di MK.
“Saya juga mengucapkan kepada seluruh pihak yang telah mengawasi proses ini khususnya masyarakat Puncak Jaya agar tetap tenang. Mari kita menjaga kondusifitas, kita tunggu tanggal 25 kita akan bawa kemenangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Miren Kogoya dalam pilkada serentak 2024 lalu berpasangan dengan Mendi Wonorengga sebagai calon wakil bupati Puncak Jaya tahun 2024 – 2029 diusung oleh tujuh partai politik, yakni Gerindra, Golkar, Gelora, PBB, PKB, Demokrat dan PKN, dengan 12 kursi.