HUKUM  

Praperadilan Ditolak, Sudah Saatnya KPK Lanjutkan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID  -Tim Hukum Merah Putih memberikan keyakinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak takut mempross kasus Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Terlebih praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Hasto telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah sejak awal saya katakan praperadilan itu pasti ditolak, tapi untuk melengkapi langkah-langkah hukum daripada Hasto praperadilan itu adalah ruang untuk menguji pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, itu sudah benar apa belum terkait penyidikan dan penetapan tersangka Hasto yang selama ini dicurigai bahwa KPK hanya mengkriminalisasi Sang Sekjen, sehingga terdapat dugaan penetapan tersangkanya benar gak, alat buktinya ada gak? Ini semua sudah diuji semuanya ada dan benar, penetapan tersangka Hasto itu sudah sesuai dengan alat bukti yang dikantongi KPK,” kata Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Dia mengatakan karena terkait menghalang-halangi proses penyidikan itu terang benderang ada di rekaman yang dimiliki KPK. Atas dasar itu terkait dengan penetapan tersangka Hasto, menurut saya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jadi engga perlu diragukan.

“Tentunya karena perkara ini sudah diputus di dalam praperadilan, kita patut mengapresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Artinya objektivitas itu benar-benar di kedepankan, meskipun ada upaya-upaya supaya praperadilan ini dikabulkan,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan tentang adanya kemauan prapid dikabulkan, adanya berita bahwa ada makelar kasus yang mau mengganggu praperadilan ini yang melibatkan petinggi di Mahkamah Agung dan tokoh itu bukan tokoh sembarangan. Tentunya keadaan ini sangat disesalkan sekali, harusnya lembaga peradilan tidak boleh digoda begitu, karena rusaknya peradilan disebabkan adanya mafia peradilan dimana-mana yang sulit diberantas.

“Sekali lagi saya mengapresiasi hakim tunggal yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah bekerja dengan baik dan bersungguh-sungguh. Dan tentunya nasib Hasto dengan praperadilannya sudah dinyatakan ditolak, seharusnya perkara ini tetap lanjut karena Hasto sudah jadi tersangka KPK,” tuturnya.

Lanjut Suhadi, mungkin dalam waktu dekat jika Hasto ditahan bukan hanya dia tapi juga Harun Masiku harus secepatnya ditahan, karena dugaan saya keberadaan dia tidak jauh kok masih ada di sekitaran Jakarta. Tapi karena dilindungi oleh orang-orang yang memiliki peran besar dan berada di partai merah ini sebagaimana kita ketahui bersama untuk melindungi suatu tindak kejahatan.

“Saya juga melihat konflik-konflik yang terjadi janganlah dianggap sebentar-sebentar sebagai pengalihan isu dan sebagainya, hukum ya hukum harus ditegakkan karena saya percaya KPK itu kalau bekerja ya pasti dengan sungguh-sungguh bukan hanya sekedar rekayasa dan sebagainya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada hakim tunggal pengadilan negeri yang sudah memutus putusan dengan baik dan benar, dan selanjutnya untuk KPK tentunya tidak usah takut memproses kasus ini, karena KPK bekerja untuk penegakan hukum dan tentunya jutaan rakyat ada di belakang mu,” tegasnya.

Suhadi mengungkapkan jika kemarin-kemarin Hasto sempat menggertak memiliki banyak bukti elit-elit yang mempunyai sisi kelam, menurut saya itu hanya prank yang dilakukan oleh Hasto dan Connie (Connie Bakrie). Ngapain orang-orang itu didengarin, sebenarnya di dalam hukum kalau dia tahu ada suatu tindak kejahatan tapi tidak melaporkannya itu merupakan tindak pidana.

“Sama halnya seperti Hasto kalau memang dia tahu adanya kejahatan tapi kenapa tidak melaporkan kejahatan tersebut? Tapi kok malah diberitakan ke beberapa media kalau Jokowi begini, pemerintahan begini ya gak boleh dong. Kalau memang ada suatu bukti, bahwa itu suatu tindak pidana baik itu korupsi atau pidana umum laporkan dong,” ucapnya.

Tapi, tambah Suhadi, ini malah tidak dilaporkan justru malah disimpan, yang mboten-mboten (ada-ada) aja logikanya dimana? Dalam hal ini saya ingin tegaskan sekalinya bahwa KPK tidak perlu takut, karena mereka hanya ngeprank saja. Tujuannya apa? Mau ada nilai bergaining yang harus dibarter dengan kasu ini. Sekali lagi KPK tidak perlu takut, karena saya yakin itu hanya hoax.

Bukti contoh yang paling gampang, terkait pagar laut yang saat ini lagi viral yang terfokus hanya di Banten sementara yang di Bekasi dimana jelas-jelas ada partai merahnya kok pada diam. Abraham Samad cs kok diam-diam aja gak ngelaporin orang-orang itu yang ada di partai merah, jadi kan jelas dalam hal ini.

“Karena mereka melihat kasus atau persoalan hanya dari sisi gelapnya seseorang bukan dari sisi gelap hukum bukan. Jadi menurut saya Abraham Samad ca itu hanyalah badut-badut politik yang tidak perlu didengarin,” pungkas advokat senior tersebut.