JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Kolonel Laut (PM) Ade Permana CHRMP lakukan upaya hukum lanjutan ke Setmilpres karena tak terima dengan terbitnya 2 (dua) Versi Keputusan Presiden RI atas pemecatan dirinya yang dinilai secara sepihak.
Dia merasa janggal karena dokumen pemecatan berupa Kep Kasal tentang DKP sebagai landasan Keppres PDTH yang seharusnya diterima, hingga sekarang belum menerimanya dan bahkan tidak diberikan oleh Puspomal dan Mabes TNI AL.
“Sejak 12 Oktober 2023 lalu kan saya dikirimi surat Danpuspomal bahwa saya mau disidang DKP, lalu saya bersurat balik kesana untuk menanyakan apa urgensinya sampai TNI AL mau memecat saya secara sepihak dan kejahatan apa yang saya lakukan? apakah karena saya kemarin menempati jabatan strategis sehingga saat ini mau disingkirkan secara politis? Sampai sekarang tidak ada respon dan kejelasan, malah yang ada muncul dua versi Keppres Pemecatan dengan nomor, tanggal bulan dan tahun yang sama, tapi redaksinya berbeda,”ujar Kolonel Ade, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Rabu (12/2/25).
Sebelumnya, Ade bercerita bahwa pada tanggal 30 September 2024 lalu, dirinya menyempatkan bersurat ke Danpuspomal (Laksda TNI Sasmita) untuk meminta haknya atas salinan putusan sidang DKP. Namun surat dari lawyernya malah tidak direspon dan diabaikan pihak Danpuspomal.
“Dua Minggu lalu saya mencoba bersurat ke Sekmilpres dan Alhamdulillah mendapat respon baik, Salinan hasil sidang DKP itu sekarang akhirnya sudah saya pegang untuk kami analisa lebih lanjut. Yang jelas banyak janggalnya ini.” ujar Aditya dalam keterangannya.
Pada dokumen yang dilihat redaksi, Aditya menunjukkan bahwa Keppres Pemecatan Kolonel Ade memang memiliki dua versi redaksi, dimana Keppres pertama yang diterima Kolonel Ade pada tanggal 24 Juli 2024 memang ada perbedaan yang signifikan dari versi kedua yang diterima Kolonel Ade pada tanggal 11 November 2024 kemarin.
“Intinya Keppres PDTH ini timbul setelah sidang DKP dikeluarkan hasilnya, namun saya masih butuh waktu pelajari dulu isi hasil Keputusan sidang DKP ini. Yang jelas entah bagaimana caranya, sepertinya Keppres yang versi kedua direvisi untuk ditambahin satu pasal, tetapi anehnya nomor surat, tanggal tahun dan bulannya sama dengan versi sebelumnya. ditambah lagi padahal amar putusan pengadilan militer kemarin tidak ada pasal ini, nanti kami update hasil analisa kami mas,“ ujar Aditya.
Aditya bahkan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang mengatur tentang perubahan atau penambahan pada isi Keputusan Presiden yaitu UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, jika terdapat perubahan atau penambahan pada isi Keputusan Presiden (Keppres) Maka nomor dan tanggal Keppres tidak boleh sama, jadi harus menggunakan nomor dan tanggal yang baru.
Kolonel Laut PM Ade Permana dan Kuasa Hukum berharap perkara ini mendapat atensi dari Presiden Prabowo dan Panglima TNI demi tegaknya keadilan dan marwah hukum di lingkungan TNI yang adil dan bermartabat.