PACITAN,NUSANTARAPOS,- Rumor dugaan penjualan pupuk subsidi sebesar kurang lebih tiga ton setengah (3,5) ton yang dilakukan oleh oknum kelompok tani (Poktan) di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan dan telah beredar di beberapa media online berbuntut panjang. Pasalnya, wartawan yang menulis tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh yang merasa dirugikan.
Padahal dari pengakuan penulis di salah satu media online yang menulis berita tersebut telah mengantongi semua data sebagai bahan pemberitaannya. Tentu saja hal ini membuatnya heran dan terkejut saat dirinya dihubungi oleh (P) melalui pesan WhatsApp massangernya.
Dalam pesan itu dituliskan, “Wis satu minggu tersangka rung eneng jngan jangan hoax (Sudah satu minggu tersangka belum ada jangan-jangan hoax). Berita hoax bisa kena uu IT.”
Membaca kiriman tersebut HG pun membalasnya dan menjelaskan, “Wong q da data ne monggo pean laporan tak tunggu (Wong saya ada datanya silahkan anda laporan saya tunggu). Beda dengan media sosial kita di undang-undang pers.”
Namun sementara itu, pemilik truk (TR) telah mengaku bahwa truk miliknya memang terkena razia di daerah Pagotan, Madiun. Namun dirinya tidak mengetahui jika truknya berisi muatan pupuk karena job tersebut adalah dari lemparan orang lain. Tentu bagi dirinya yang penting saat ini truknya sudah kembali di rumahnya.
“Pun enten dalem, surat-suratnya nggih sudah. Kula namung dikengken (Sudah di rumah, surat-suratnya ya sudah, saya Cuma disuruh),” pungkasnya.